HOUSE OF ISLAMIC ECONOMICS

*FROM: MARSUDI * Just another Blog Ekonomi Syariah*

KAJIAN TEORITIS PERBANKAN SYARIAH

KAJIAN TEORITIS PERBANKAN SYARIAH

OLEH : MARSUDI

 

Sistem ekonomi Syariah, atau adakalanya disebut “ekonomi Islam”, semakin populer bukan hanya di negara-negara Islam tapi bahkan juga di negara-negara barat. Ini ditandai dengan makin banyaknya beroperasi bank-bank yang menerapkan konsep syari’ah. Ini membuktikan bahwa nilai-nilai Islam yang diterapkan dalam perekonomian bisa diterima di berbagai kalangan, karena sifatnya yang universal dan tidak eksklusif.

 

Dasar-dasar ekonomi Syariah sudah ada sejak lama, yaitu sejak zaman Nabi Muhammad SAW yang menerapkan etika dalam berdagang, lebih dari itu sesungguhnya jika kita baca alquran bahwa ilmu ekonomi sudah mulai ada semenjak nabi Adam AS, terlihat dalam Al-quran (al-baqarah, 30-31 dan 36 ) bahwa Allah telah mengajarkan seluruh jenis ilmu pengetahuan termasuk ilmu ekonomi ( Suma, 2008 ). Perkembangannya terhenti karena menguatnya kelompok sosialis dan kapitalis di Eropa. Pemikiran untuk menerapkan sistem perekonomian yang Islami muncul kembali sebagai konsep alternatif, ketika kedua sistem tersebut ternyata tidak memuaskan.

 

Banyak kalangan melihat Islam dengan sistem nilai dan tatanan normatifnya sebagai faktor penghambat pembangunan. Penganut paham liberalisme dan pragmatisme sempit ini menilai bahwa kegiatan ekonomi dan keuangan akan semakin meningkat dan berkembang bila dibebaskan dari nilai-nilai normatif dan rambu-rambu Ilahi (Antonio, 2001).

 

Ketidakseimbangan ekonomi global, dan krisis ekonomi yang melanda Asia khususnya Indonesia, adalah suatu bukti bahwa asumsi diatas salah total bahkan ada sesuatu yang tidak beres dengan sistem yang kita anut selama ini. Hal ini terlihat dari kenyataan sejumlah besar bank ditutup, di-take-over, dan sebagian besar lainnya harus direkapitulasi dengan biaya ratusan trilliun rupiah dari uang negara. Sekaranglah momentum yang tepat untuk membuktikan bahwa muamalah syariah dengan filosofi utama “kemitraan” dan “kebersamaan” (sharing) dalam profit dan risk dapat mewujudkan kegiatan ekonomi yang lebih adil dan transparan.

 

2.1. Perkembangan dan Permasalahan Perbankan Syariah di Indonesia

 

2.1.1. Perkembangan Pemikiran Ekonomi Syariah di Indonesia

Islam masuk ke Indonesia melalui jalur perdagangan antar bangsa dalam suasana yang damai dan tidak bergejolak. Pendekatan perniagaan yang digunakan oleh para da’i yang juga merupakan pedagang ternyata sangat cocok dengan kondisi sosio-kultural saat itu. Islam dapat diterima oleh masyarakat dan berkembang dengan cepat hampir di seluruh pesisir utama Nusantara. Lalu kemudian, munculah kerajaan-kerajaan Islam yang juga melakukan perdagangan dengan luar. Hubungan dagang tersebut terutama dengan kerajaan Islam sangat kuat dan dilandasi bukan saja oleh semangat perniagaan melainkan juga oleh roh ukhuwah Islamiyah. Masuknya Islam ke Indonesia bersamaan dengan melemahnya kekuatan dunia Islam di hampir seluruh bidang kehidupan dan bangkitnya kembali dunia Barat. Akibatnya, perkembangan Islam di Indonesia tidak dapat tumbuh dengan sehat dan cepat.

 

Dalam keadaan demikian, penjajah Barat datang untuk menguasai. Dampaknya adalah, dalam kurun waktu 3,5 abad, pertumbuhan Islam mengalami stagnansi, kemandegan, bahkan keterbelakangan. Dalam masa itu, umat Islam tidak memiliki banyak peluang untuk maju. Babak baru yang penting baru diperoleh pada awal abad ke dua puluh, dengan berdirinya Syarikat Islam (SI) pada tahun 1906. Kebangkitan ekonomi umat Islam di Indonesia ini bersamaan pula dengan kebangkitan umat Islam secara global.

 

Jika dicermati, terdapat beberapa perbedaan wacana antara perkembangan pemikiran ekonomi Islam di Indonesia dengan berbagai belahan dunia Islam lainnya, terutama di Timur Tengah (Basri, 2000). Selama paruh pertama abad dua puluh para ulama dan tokoh masyarakat Islam di Indonesia lebih memikirkan nasib ekonomi umat Islam yang sejak dulu selalu dipinggirkan oleh penjajah Belanda, karena itu kurang memikirkan dan menggali sistem ekonomi Islam tersendiri yang rohnya diambil dari al-Qur’an dan as-Sunnah.

 

Sikap kompromi dan akomodatif terhadap sistem keuangan dan finansial konvensional pada masa itu, sangat berbeda dengan perkembangan wacana di dunia Islam lainnya. Menurut Khursid Ahmad (dalam Basri, 2000), yang dikenal sebagai bapak Ekonomi Islam, ada empat tahapan perkembangan dalam wacana pemikiran ekonomi Islam. Tahapan Pertama, dimulai pada pertengahan dekade 19930-an ketika sebagian ulama, yang tidak memiliki pendidikan formal dalam bidang ilmu ekonomi namun memiliki pemahaman terhadap persoalan sosio-ekonomi pada masa itu, mencoba untuk menuntaskan persoalan bunga. Para ulama berpendapat bahwa bunga bank itu haram dan kaum muslimin harus meninggalkan hubungan apapun dengan perbankan konvensional. Para ulama saat itu mengundang para ekonom dan bankir untuk mendirikan lembaga keuangan yang didasarkan pada prinsip syariah dan bukan bunga. Hal yang menonjol dalam pendekatan ini adalah adanya keyakinan yang begitu kuat akan haramnya bunga dan pengajuan alternatif.

 

Tahapan kedua dimulai pada akhir dasa warsa 1960-an. Pada tahap ini para ekonom Muslim yang pada umumnya dididik dan dilatih di perguruan tinggi terkemuka di Amerika Serikat dan Eropa mulai mencoba mengembangkan aspek-aspek tertentu dari sistem moneter Islam. Analisis ekonomi terhadap larangan riba dan mengajukan alternatif perbankan yang tidak berbasis bunga telah dilakukan. Serangkaian konferensi dan seminar internasional tentang ekonomi dan keuangan Islam diadakan. Konferensi internasional pertama tentang ekonomi Islam digelar di Makkah al-Mukarromah pada tahun 1976.

 

Tahapan ketiga ditandai dengan adanya upaya konkrit untuk mengembangkan perbankan dan lembaga keuangan non-riba baik dalam sektor swasta maupun dalam sektor pemerintah. Tahapan ini merupakan sinergi konkrit antara usaha intelektual dan material para ekonom, pakar, bankir, para pengusaha dan hartawan Muslim yang memiliki kepedulian pada perkembangan ekonomi Islam. Pada tahap ini sudah didirikan bank Islam dan lembaga investasi berbasis non-riba dengan konsep yang jelas dan pemahaman yang lebih mapan.

 

Bank yang pertama didirikan adalah Islamic Development Bank (IDB) pada tahun 1975 di Jeddah, Saudi Arabia dan merupakan kerjasama antara negara Islam yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI). Kini ekonomi Islam memasuki tahap keempat yang ditandai dengan pengembangan pendekatan yang lebih integratif dan sophisticated untuk membangun keseluruhan teori dan praktek ekonomi Islam terutama lembaga keuangan dan perbankan yang menjadi indikator ekonomi umat. Selama kurun waktu 6 tahun sejak tahun 1992 hingga 1998 hanya ada satu bank Islam di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia (BMI). Disahkannya Undangundang Perbankan No. 10 tahun 1998 telah memberikan landasan yang cukup luas bagi berdirinya perbankan syariah di Indonesia, sehingga dalam kurun waktu kurang dari tiga tahun telah bermunculan beberapa bank syariah.

 

Kedudukan perbankan syariah pada kenyataannya masih berkonsentrasi pada masyarakat perkotaan dan lebih melayani usahan menengah ke atas. Sementara mayoritas kaum Muslim berada di pedesaan dan memiliki usaha yang relatif kecil dan terbatas, karena cikal bakal organisasi Islam di Indonesiapun mayoritas didirikan tidak di ibu kota seperti Muhammadiyah di Yogyakarta(133M/1912H), Nahdlatul Ulama di Surabaya( 1926) Ikatan Cendekiawan Muslim pun didirikan di Universitas Barawijaya Malang (1991) ( Suma 2008). Untuk itu sekalipun sudah banyak berdiri bank Islam di tanah air, namun kaum Muslim di pedesaan tetap saja belum mendapatkan akses yang optimal kepada sistem perbankan syariah. Untuk itu dikembangkanlah lembaga keuangan syariah yaitu Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) dan Baitul Mal Wattamwil (BMT) yang dapat berinteraksi dengan umat di pedesaan dengan kemudahan dalam pemberian pembiayaan usaha kecil dan mikro. Lembaga inilah yang mewarnai keunikan dari perkembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia dibandingkan dengan yang berkembang di negara Islam lainnya.

 

2.1.2. Perkembangan Praktek Perbankan Syariah di Indonesia

Menurut Harisman (dalam Hamidi, 2003), sistem perekonomian yang sesuai dengan prinsip syariah telah melembaga sejak lama, terlihat dari praktek sistem bagi hasil pada usaha pertanian. Demikian pula halnya pada usaha penangkapan perikanan laut. Prinsip menanggung risiko dan membagi keuntungan secara berkeadilan yang melandasinya merupakan hakekat dari sistem ekonomi syariah.

Salah satu bentuk lain pola pembiayaan yang menggunakan prinsip syariah adalah pembiayaan modal ventura, yang sempat menjadi program nasional, misalnya dengan keberadaan Bahana Artha Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Daerah di tiap propinsi (Yasni, 2000). Tiga instrumen pembiayaan yang dikembangkan adalah saham, obligasi konversi dan bagi hasil. Perjalanan ketiga instrumen tersebut telah mengalami pasang surut yang sangat signifikan sesuai dengan pasang surut perekonomian Indonesia.

Krisis ekonomi yang melanda Indonesia telah menjadikan instrumen pembiayaan saham dan obligasi konversi menjadi kurang diminati oleh modal ventura Indonesia karena pengaruh negatif langsung yang besar terhadap modal ventura Indonesia sehubungan dengan jatuh ruginya entitas-entitas usaha yang dibiayai dengan instrumen pembiayaan tersebut, serta gagalnya exit alternatif melalui Initial Public Offering atas entitas usaha tersebut sebelum perekonomian Indonesia memburuk. Untuk bereaksi terhadap kerugian historis dan potensial yang diderita, maka modal ventura Indonesia menyiasati dengan memberlakukan pola bagi hasil tetap ataupun pola bagi hasil minimum yang mengadopsi pola perbankan konvensional (flat rate dan effective rate) dengan penetapan tingkat bunga tertentu ataupun minimum atas outstanding pembiayaan yang diberikan kepada entitas usaha yang dibiayai dengan pola bagi hasil. Reaksi ini telah membawa modal ventura Indonesia jauh dari semangat modal ventura yang sesungguhnya. Semangat modal ventura yang sesungguhnya sendiri sangat dekat dengan apa yang disebut pembiayaan syariah.

Dari sekian banyak kombinasi pembiayaan syariah, ada beberapa contoh instrumen pembiayaan syariah yang sangat applicable dengan semangat modal ventura yang sesungguhnya dengan masih mengaitkan ketiga instrumen pembiayaan modal ventura Indonesia yang ada sekarang. Instrumen pembiayaan syariah tersebut antara lain adalah musyarakah untuk pendirian usaha atau proyek yang dapat disejajarkan dengan instrumen pembiayaan saham. Keuntungan atau kerugian kontrak proyek dinikmati atau ditanggung bersama sesuai porsi modal atau profit-loss sharing yang ditetapkan dalam kesepakatan awal.

 

 

Sementara itu, prinsip mudharabah dapat disejajarkan dengan instrumen pembiayaan obligasi (quasi equity) seperti obligasi konversi. Menurut Cagarata (2000), produk pembiayaan syariah telah membawa kemajuan di Indonesia. Datangnya krisis di Asia yang menyebabkan naiknya suku bunga secara tajam di Indonesia, mempengaruhi kemunduran satu per satu perusahaan. Namun, ditemukan beberapa perusahaan yang tetap bertahan bahkan semakin berkembang karena bekerjasama dengan Bank Muamalat Indonesia (BMI).

Ekonomi syariah mulai dikenal melalui aktifitas perbankan, yaitu dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) tahun 1991. Beberapa tahun belakangan ini, apalagi setelah MUI mengeluarkan fatwa haram terhadap bunga bank, maka bank berbasis Syariah mulai bermunculan, diikuti dengan munculnya lembaga keuangan berbasis syariah lainnya. Namun demikian, secara umum perekonomian Syariah masih dianggap sebelah mata sebagai salah satu sistem perekonomian yang seharusnya bisa menjadi salah satu alternatif untuk keluar dari krisis ekonomi yang masih melilit bangsa ini.

Landasan hukum, yang menjadi titik tolak perkembangan bank syariah di Indonesia adalah UU No 7 Tahun 1992, tentang Bank Indonesia. Dalam UU tersebut prinsip syariah sudah dinyatakan, meskipun masih samar, yang dinyatakan sebagai prinsip bagi hasil. Prinsip perbankan syariah secara tegas dinyatakan dalam UU No 10 Tahun 1998, yang kemudian diperbaharuhi dengan UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan UU No 3 tahun 2004. Undang-undang ini memberikan arahan bagi bank konvensional untuk membuka cabang syariah atau mengkonversikan diri menjadi bank syariah.

Perkembangan kinerja bank syariah meningkat cukup pesat, yang mengindikasikan adanya respon postif dari masyarakat untuk mengadopsi produk bank syariah. Sampai dengan bulan Mei 2004, perkembangan jumlah kantor bank syariah telah mencapai 353 kantor bank, dengan nilai asset sebesar 11.6 trilyun rupiah. Jumlah pembiayaan yang disalurkan mencapai 7.56 trilyun rupiah dan dana pihak ketiga sebesar 7.77 trilyun rupiah.

Meskipun dari pertumbuhan usaha dan jumlah cukup banyak, tetapi peranan secara nasional masih kecil dibandingkan dengan peranan bank secara nasional, yaitu sebesar satu persen. Di tingkat dunia, kelahirannya bank syariah dilandasi dengan kehadiran dua gerakan renaissance Islam Modern yaitu “neorevivalis” dan “modernis”. Upaya awal penerapan sistem profit dan loss sharing tercatat di Pakistan dan Malaysia sekitar tahun 1940-an, yaitu adanya upaya mengelola dana jamaah haji secara non-konvensional. Rintisan institusional lainnya adalah Islamic Rural Bank di desa Mit Ghamr pada tahun 1963 di Kairo, Mesir ( Suma 2008).

Berdirinya Islamic Development Bank (IDB) pada tahun 1975 di Jeddah telah memotivasi banyak negara Islam untuk mendirikan lembaga keuangan syariah. Pada awal periode 1980-an bank-bank syariah bermunculan di Mesir, Sudan, Pakistan, Iran, Malaysia, Bangladesh, serta Turki. Secara garis besar lembaga tersebut dapat dibagi dua kategori: bank Islam komersial, dan lembaga investasi dalam bentuk international holding companies.

Di Pakistan, perkembangan bank syariah tahun 1979 adalah dengan menghapus sistem bunga dari operasional tiga institusi, yaitu: National Investment, House Building Finance Co, dan Mutual Funds of the Investment Corporation of Pakistan. Pada tahun 1985 seluruh sistem perbankan Pakistan dikonversi dengan sistem yang baru, yaitu sistem perbankan syariah. Sedangkan di Mesir bank syariah pertama yang didirikan adalah Faisal Islamic Bank pada tahun 1978, kemudian diikuti Islamic International Bank for Investment and Development. Bank ini beroperasi sebagai bank investasi, bank perdagangan, maupun bank komersial. Sementara di Malaysia, Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB) yang didirikan tahun 1983 merupakan bank syariah pertama di Asia Tenggara.

 

2.2. Tinjauan Teoritis Paradigma dan Sistem Operasional Bank Syariah

2.2.1. Islam Sebagai Suatu Sistem Hidup

Kitab suci Al-Qor’an amat jelas mempermaklumkan bahwa Islam adalah agama yang mendapat perkenan Tuhan, Allah SWT. Hal ini antara lain dapat dipahami dari firman-Nya:

Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam. Tiada berselisih orang-orang yang telah diberi Al-Kitab, kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, karena kedengkian (yang ada) di antara mereka. Barang siapa yang kafir terhadap ayat-ayat Allah, maka sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya”.(Q.S.(3/Ali ‘Imran):19)

Bahkan, lebih jauh kitab suci ini mempertanyakan:

“Apakah mereka masih mencari agama yang lain dari agama Allah, padahal kepada-Nya-lah menyerahkan diri segala apa yang di langit dan apa yang ada di bumi, baik dengan suka maupun terpaksa dan hanya kepada Allah mereka dikembalikan”.(Q.S.(3/Ali ‘Imran):83)

Demikian itu, karena Islam, sesuai dengan pengertian literalnya yang berasal dari kata salima – yaslamu – salam - salim, berarti menyelamatkan, menegakkan perdamaian, penyerahan diri dan tunduk. Seseorang yang memeluk Agama Islam disebut Muslim. Seorang muslim adalah orang yang menyerahkan diri sepanjang hidupnya untuk patuh dan tunduk mengikuti dan melaksanakan seluruh ajaran Islam yang meliputi: ‘aqidah, syari’ah dan akhlaqnya.

Karena itu, ia dipandang telah menyelamatkan dirinya – bahkan keluarga dan masyarakatnya – dari bencana (‘adzab) di dunia dan akhirat. Hal itu, karena seorang muslim berarti pula telah “berdamai”2 dengan Allah SWT. “Sesungguhnya Allah telah memeilih agama ini bagimu, maka janganlah kamu mati kecuali dalam memeluk agama Islam”. (Q.S. al-Baqarah (2):132)

Ajaran Islam pada prinsipnya meliputi ‘aqidah, syari’ah dan akhlaq3. ‘Aqidah adalah simpul atau ikatan berupa peraturan Allah SWT terhadap seseorang yang mengaku dan mengikrarkan bahwa “Tiada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah utusan Allah”. Ikrar pengakuan ini biasa dikenal dengan dua kalimat syahadat. Dengan mengucapkan kedua

kalimat syahadat tersebut, seorang muslim –seharusnya menyadari dengan sebenar-benarnya

bahwa dirinya - telah terikat dengan seluruh ajaran Allah SWT. Ia tidak memeliki kebebasan

untuk hidup memperturutkan dorongan hawa nafsunya. Jika seorang muslim ingin memenuhi keinginan nafsunya, maka caranya harus sesuai dengan aturan Allah SWT. Misalnya, dalam memenuhi kebutuhan ekonomi, kebutuhan biologis dan sebagainya harus dilakukan sesuai dengan peraturan-peraturan dan ketentuan Allah SWT.

Prinsip ‘aqidah, pengakuan yang mengikat seorang dengan Allah Yang Maha Esa semata, adalah berlaku sepanjang masa. Karena itu, ‘aqidah menjadi dasar dan pokok semua ajaran agama-agama samawi. Akhlaq secara bahasa berasal dari khalaqa – yakhluqu – khalqun atau khuluq – khaliq - makhluq mempunyai arti penciptaan. Sinonimnya adalah fathara – yafthuru – fithrah - fathir. Berperilaku yang baik seperti jujur, dapat dipercaya, berlaku adil, saling menolong, saling menghormati, dan sebagainya adalah akhlaq yang sesuai dengan penciptaan manusia yang suci (fithrah). Islam memandang bahwa akhlaq (segala bentuk perilaku dasar penciptaan) semua manusia adalah baik. Dalam kata lain, fthrah semua manusia adalah suci. Karena itu, akhlaq berlaku untuk semua manusia sepanjang masa. Berbeda dengan ‘aqidah dan akhlaq, syari’ah senantiasa berubah sesuai dengan kebutuhan dan tingkat peradaban manusia. Syari’ah yang dibawa oleh masing-masing Rasul untuk diikuti oleh para pengikutnya tidak sama. Syari’ah Islam, sebagai syari’ah yang terakhir, berfungsi meneruskan, melengkapi dan menyempurnakan syari’ah agama-syari’ah agama terdahulu. Hal ini dapat dipahami dari firman Allah:

“Dan Kami telah turunkan kepadamu al-Qur’an dengan membawa kebenaran, membenarkan

apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, kami berikan atuturan dan jalan yang terang, sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah kamu dalam kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukannya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu”. (Q.S.(Al- Maidah) 5:48)

Berkaitan dengan itu, Rasulullah saw. memberi tamsil dalam sabdanya: “Para rasul tak ubahnya bagaikan saudara sebapak, ibunya (syari’ahnya) berbeda-beda sedangkan dinnya (‘aqidah tauhidnya) adalah satu”. (HR. Bukhari, Abu Dawud dan Ahmad)

Islam tidak hanya mengatur masalah-masalah hubungan manusia dengan Allah semata, tetapi

juga mengatur cara memandang dan memperlakukan dirinya sendiri, cara bergaul dan berinteraksi dengan sesama manusia dan dengan alam lingkungannya seprti ilmu perekonomian, karena Islam memandang bahwa sistem ekonomi Islampun adalah merupakan sistem sosial yang mempelajari masalah ekonomi rakyat yang tidak hanya di proyeksikan kepada orang Islam saja melainkan untuk orang yang beragama non Muslim( Suma,2008). Islam menjadi “ramburambu” kehidupan yang mengatur semua aspek kehidupan manusia untuk menjamin terwujud dan terpeliharanya kemaslahatan dan kebaikan jiwa manusia, harta, keturunan, akal dan agamanya4. Islam memandang manusia sebagai makhluk yang paling mulia, sebagai khalifah Allah di muka bumi. Manusia dianugerahi amanah untuk mengelola bumi dan semua isinya dengan sebaik-baiknya dan harus sesuai dengan petunjuk-Nya agar terwujud kemaslahatan, kemakmuran, perdamaian dan kesejahteraan di muka bumi.

Bumi dan seluruh isinya sebagai amanah berarti bahwa kelak di hari kemudian manusia akan diminta pertanggungjawabannya menyangkut kesesuaiannya dalam pengelolaanya itu dengan petunjuk Allah SWT. Karena itu, bagi setiap muslim harus menjadikan syari’ah Islam sebagai pedoman dan petunjuk dalam kehidupannya sehari-hari.

Al-Qur’an memaknai hakekat kehidupan manusia dengan ujian, yaitu menguji siapakah di antara manusia itu yang seluruh aktivitas kehidupannya paling sesuai dengan syari’ah Islam. “Maha Suci Allah Yang di Tanga-Nyalah segala kerajaan, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu, Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapakah di antara kamu yang lebih baik amalnya5. Dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun”. (Q.S. Al-Mulk (67):1 –2)

 

2.2.2. Pandangan Islam terhadap Harta dan Ekonomi

Tidak sama dengan prisip ekonomi kapitalis yang mementingkan hak-hak individu dengan mengorbankan hak-hak masyarakat umum ( Suma, 2008), Islam mengajarkan agar setiap manusia menyadari bahwa pemilik yang sebenarnya terhadap segala sesuatu yang ada di langit maupun di muka bumi ini, termasuk harta benda yang diperoleh oleh setiap manusia bahkan diri manusia itu sendiri, adalah Allah SWT.

Kepemilikan manusia terhadap harta benda hanya bersifat relatif, sebatas hak pakai. Hak pakai ini pun harus sesuai dengan petunjuk dan peraturan-Nya. Kelak setiap manusia akan diminta pertanggungjawabannya tentang pemakaian harta benda yang dititipkan oleh Allah itu telah sesuai atau tidak dengan petunjuk dan ketentuan-Nya. Semua harta benda telah diamanatkan Allah kepada manusia agar dijadikan sarana beribadah kepada-Nya. Di samping

itu, selalu diingatkan Allah bahwa harta benda tidak hanya sebagai perhiasan hidup yang menyenangkan, tetapi juga sebagai pengujian keimanan dan ketakwaan seseorang kepada-Nya. Hal ini dimaksudkan agar harta benda itu diperoleh dan dibelanjakan (infaq=membelanjakan) dengan cara yang sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang telah disyari’atkan Allah SWT.

“Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikannya, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. …”.(Q.S.Al-Baqarah (2):284)

“Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasan si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada kekhawatiran di sisi mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati”.(Q.S. al-Baqarah (2):262)6

Segala bentuk kegiatan yang mengerahkan sumber daya yang dimiliki secara rasional dan etis oleh setiap manusia untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan taraf hidupnya sebagai khalifah Allah – yang disebut sebagai kegiatan ekonomi - adalah wajib hukumnya menurut Islam. Dalam literatur fiqih Islam, istilah ekonomi dikenal dengan nama aliqtishaadiah, yang secara literal memiliki makna kesederhanaan, pertengahan, adil, hemat dan sebagainya (Q.S.Luqman (31):19). Hal ini mengindikasikan bahwa Islam mengajarkan agar dalam melakukan kegiatan ekonomi seseorang harus menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kesederhanaan, penghematan dan sebagainya. Ekonomi Islam pada prinsipnya menunjuk kepada segala bentuk kegiatan yang memanfaatkan seluruh sumberdaya untuk memproduksi barang dan jasa, mengkonsumsi dan mendistribusikannya sesuai dengan petunjuk Allah SWT. dengan tujuan mewujudkan kemaslahatan di muka bumi dan meraih ridha-Nya. Dengan demikian, kegiatan ekonomi di dalam Islam diyakini sebagai bahagian dari manifestasi ibadah kepada Allah SWT. dan melaksanakan tugas sebagai khalifah-Nya.

“Sesungguhnya Allah mencintai hamba-Nya yang bekerja. Barangsiapa yang bekerja keras mencari nafkah yang halal untuk keluarganya, maka sama seperti mujahid di jalan Allah”.(H.R. Ahmad)

Petunjuk-petunjuk Allah mengenai kegiatan ekonomi secara garis besar telah termaktub di dalam kitab suci Al-Qur’an dan Hadis Nabi (Q.S. al-Mulk (67):15, al-Baqarah (2):60, 168, al-Maidah(5):87-88) Upaya untuk memahami petunjuk Allah dan Rasul-Nya dalam bidang ekonomi telah dilaksanakan terus menerus oleh para ulama Islam sepanjang zaman sejalan dengan perkembangan dan pertumbuhan segala kegiatan dan produk-produk ekonomi. Dalam memahami petunjuk dan ketentuan yang disyari’atkan Allah dalam bidang ekonomi ini, para ulama Islam telah menetapkan suatu kaedah: “segala bentuk kegiatan dan produk ekomi pada prinsipnya (hukum asalnya) adalah halal, kecuali terdapat dalil (petunjuk atau ketentuan) secara eksplisit atau implisit yang melarang (mengharamkan) nya”.

 

 

 

2.2.3. Karakateristik Ekonomi Syariah

Agama Islam memandang bahwa semua bentuk kegiatan ekonomi adalah bahagian dari mu’amalah. Sedangkan mu’amalah termasuk bahagian dari syari’ah, salah satu dari kedua ajaran Islam yang pokok lain yang tidak dapat dipisah-pisahkan: ‘aqidah dan akhlaq. Dalam kaitan ini Allah SWT. memberi tamsil tentang hubungan yang tak terpisahkannya ketiga ajaran pokok Islam itu dalam firman-Nya:

“Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya menjulang ke langit. Pohon itu memberikan buahnya pada setiap musim dengan seizin Tuhannya. Allah membuat perumpamaanperumpamaan itu untuk manusia supaya mereka selalu ingat. Dan perumpamaan kalimat yang buruk seperti pohon yang buruk yang telah dicabut dengan akar-akarnya dari permukaan bumi, tidak dapat tegak sedikitpun.” (Q.S.Ibrahim (14):24)

Ekonomi Islam yang selanjutnya disebut dengan ekonomi syari’ah dibangun, ditegakkan dan dilaksanakan berdasarkan ruh dan spirit serta menjunjung tinggi nilai-nilai sebagai berikut: 1). ‘aqidah tauhid, 2). keadilan, 3). Kebebasan, dan 4). Ke-mashlahat-an (akhlak yang terpuji). Nilai-nilai kemuliaan itu disarikan dari firman Allah di dalam Q.S. at-Tkaatsur (102):1–2), al-Munaafiquun (63):9, an-Nuur (24):37, al-Hasyr (59):7, al-Baqarah (2):188, 273– 281, al-Maidah (5):38, 90-91, al-Muthaffifin (83):1-6, dan sebagainya.

Dalam kaitan ini Al-Qur’an telah menyerukan agar setiap muslim melakukan segala aktivitas kehidupannya termasuk dalam bidang ekonomi selalu bertumpu pada ‘aqidah tauhid. Dalam hal ini berarti bahwa pencipta, pemilik dan penguasa segala yang ada hanyalah Allah Yang Maha Esa saja. Karena itu, manusia sebagai makhluk ciptaan-Nya dalam melakukan kegiatan ekonomi selalu bertumpu pada keimanan kepada Allah SWT dan bertujuan mencari ridha-Nya. Kegiatan ekonomi yang berlandaskan ‘aqidah tauhid menjamin terwujudnya kemaslahatan dan kebaikan perekonomian untuk masyarakat luas – bukan hanya masyarakat muslim. Hal ini, karena ekonomi dalam pandangan Islam merupakan sarana dan fasilitas yang dapat membantu pelaksanaan ibadah dengan sebaik-baiknya. Kegiatan ekonomi yang demikian dilaksanakan oleh pelaku-pelaku ekonomi yang selalu merasakan kehadiran dan pengawasan Allah SWT, sehingga selalu berhias dan menjunjung tinggi akhlak yang terpuji, keadilan, bebas dari segala tekanan untuk meraih kebaikan hidup yang diridhai Allah SWT.di

dunia dan di akhirat. Keterikatan kegiatan ekonomi yang berlandaskan ‘aqidah tauhid dengan

akhlak yang terpuji tidak dapat dipisahkan. Peranan ‘aqidah tauhid dan akhlak yang terpuji dalam semua kegiatan setiap manusia, termasuk di dalamnya kegiatan bidang ekonomi, adalah sangat penting. Kedua pokok ajaran Islam itu akan mengarahkan kegiatan perekonomian ke jalan yang sesuai dengan syari’at Islam.

Keadilan, sebagaimana ditegaskan dalam beberapa ayat Al-Qur’an, adalah kunci dan dasar dari segala aktivitas manusia yang menginginkan terwujudnya kesejahteraan, ketenangan dan keamanan hidup di dunia dan akhirat. Dalam kaitan ini ‘aqidah tauhid sebagai fondasi dari seluruh kegiatan setiap muslim merupakan manifestasi dari keadilan. Sebaliknya, syirk, menyekutukan Allah SWT, adalah bahagian dari kezaliman (Q.S.Luqman (31):13). Keadilan merupakan sarana terdekat untuk menuju taqwa, yaitu suatu tingkatan akhlaq terpuji yang paling tinggi (Q.S. al-Maidah (5):8) Oleh karena itu seluruh kebijakan dan kegiatan perekonomian harus dilandasi prinsip keadilan dan secara intrinsik mewujudkan keadilan, tolong menolong dan kemitraan. Ekonomi dalam pandangan Islam harus menjalankan dua misi perekonomian sekaligus, yaitu pertumbuhan dan pemerataan distribusi. Pada tataran teknis kedua misi itu tampak pada produk mudharabah (lost and profit sharing). Pada produk ini pemilik modal dan pengelola modal ditempatkan pada posisi yang sejajar dan berkeadilan.

Lebih jauh, Al-Qur’an dan Hadis memandang prinsip keadilan sebagai salah satu tujuan pokok syari’ah (Q.S. an-Nahl (16):90). Karena itu, para ulama Islam telah menetapkan kesepakatannya bahwa prinsip berkeadilan merupakan syarat utama pelaksanaan kegiatan perekonomian syari’ah untuk mencapai kesejahteraan bersama. Prinsip kebebasan dimaksudkan bahwa manusia bebas melakukan seluruh kegiatan perekonomian selama tidak ada petunjuk dan ketentuan Allah dan Rasul-Nya yang melarangnya. Hal ini menunjukkan bahwa segala bentuk kreativitas dan inovasi di bidang perekonomian adalah merupakan keniscayaan. Pilar kebebasan yang melandasi aktivitas ekonomi menanamkan ‘aqidah dan keyakinan pada setiap muslim untuk tidak patuh dan tunduk selain kepada peraturan dan ketentuan Allah SWT. (Q.S. ar-Ra’d (13):36 dan Q.S. Luqman (31):32). Ini merupakan dasar bagi piagam kebebasan Islam dari segala bentuk perbudakan. Berkaitan dengan ini, Al-Qur’an dengan tegas menyatakan bahwa tujuan utama dari risalah kenabian Muhammad SAW. adalah membebaskan seluruh umat manusia untuk mengabdi hanya kepada Allah Yang Maha Esa saja. Islam membebaskan seluruh pemeluknya dari segala macam belenggu hawa nafsu, setan dan sebagainya (Q.S. al-A’raf (7):157)7.

Konsep Islam sangat jelas dan lantang bahwa manusia dilahirkan merdeka. Karenanya, tidak ada seorang pun bahkan negara sekalipun yang boleh merampas kemerdekaan tersebut dan membuat manusia menjadi terikat. Dengan kata lain, manusia diberi kebebasan sepanjang dapat mempertanggungjawabkan, baik kepada sosial maupun kepada Allah. Islam menjamin kebebasan setiap individu yang dibingkai oleh akhlak yang terpuji dan tidak bertentangan dengan kepentingan sosial yang lebih besar serta tidak mengabaikan hak-hak kebebasan orang lain. Berkaitan dengan ini, para ulama Islam telah menetapkan prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam menjamin hak-hak kebebasan individu dalam bermasyarakat. Prinsip-prinsip itu antara lain sebagai berikut:

1.      Kepentingan masyarakat yang lebih luas harus didahulukan dari pada kepentingan individu.

2.      Menghilangkan kesulitan (dar’u al-mafasid) harus diprioritaskan dibanding menarik manfaat (jalbu al-mashaalih), meskipun kedua-duanya sama-sama menjadi tujuan syari’ah.

3.      Memperoleh kerugian yang lebih besar yang disebabkan mendahulukan tindakan untuk menghilangkan kerugian yang lebih kecil tidak dapat diperkenankan. Sebaliknya demikian juga, mengorbankan manfaat yang lebih besar untuk mempertahankan atau meraih manfaat yang lebih kecil juga dilarang. Demikian juga menanggung resiko bahaya yang lebih kecil untuk menghindarkan resiko bahaya yang lebih besar, atau mengorbankan manfaat yang lebih kecil untuk mendapatkan manfaat yang lebih besar adalah tindakan yang dibenarkan.

Pertanggungjawaban dalam kegiatan ekonomi syari’ah memiliki arti bahwa manusia sebagai pemegang amanah memikul tanggung jawab atas segala keputusan yang telah diambil atau tindakan yang telah dilakukan. Manusia, menurut Islam, adalah makhluk yang mempunyai kebebasan untuk menentukan berbagai pilihan yang akan diambil. Konsekwensi kebebasannya ini, kelak, akan dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT. Karena itu, hampir tidak ditemukan di dalam perkembangan ekonomi Islam tindakan-tindakan yang didasari oleh sikap positivesme – yang merupakan salah satu dari pilar penting dalam perekonomian konvensional. Positivisme yang diartikan sebagai paham bebas nilai, bebas etika atau bebas dari pertimbangan-pertimbangan normatif adalah bertentangan secara deametral dengansikap Islam yang mengakui bahwa segala yang dimiliki manusia adalah amanat, titipan, dari Allah SWT. Seluruh sumberdaya adalah karunia Allah yang dititipkan kepada manusia sebagai sarana mempermudah pengabdiannya kepada-Nya. Karena itu segala tindakan manusia menyangkut masalah ekonomi ini khususnya, kelak akan dimintakan pertanggungjawabannya oleh Yang memberikan titipan, Allah SWT.

“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang beriman di antara

kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar”.(Q.S. al- Hadid (57):7)

Karakteristik terpenting yang membedakan antara sistem ekonomi syari’ah dan ekonomi konvensional adalah bahwa okonomi syaria’ah tidak dapat dipisahkan dengan ‘aqidah, syari’ah dan akhlaq. Dalam praktiknya, sistem ekonomi syari’ah dimanivestasikan dalam kegiatan perekonomian yang menjunjung tinggi dan dibingkai oleh akhlak yang terpuji. Hanya dengan menjunjung tinggi akhlak yang terpuji (al-akhlaaq al-kariimah) kebaikan, kemaslahatan dan kesejahteraan manusia akan terwujud. Mendidik dan menegakkan akhlak yang tgerpuji inilah yang menjadi misi utama dari risalah kenabian Muhammad SAW. “Sesungguhnya tidaklah aku diutus, melainkan untuk menyempurnakan akhlak”.

Dengan demikian dapat dipahami bahwa Islam sama sekali tidak memperkenankan semua pemeluknya untuk melakukan kegiatan ekonomi yang mengabaikan dan menyimpang dari kemuliaan dan keutamaan yang disyari’atkan Allah dan Rasul-Nya.

 

2.2.4. Pengertian Bank Syariah

Pengembangan perbankan yang didasarkan kepada konsep dan prinsip ekonomi Islam merupakan suatu inovasi dalam sistem perbankan internasional. Meskipun telah lama menjadi wacana pada kalangan publik dan para ilmuan muslim maupun nonmuslim, namun pendirian institusi bank Islam secara komersial dan formal belum lama terwujud. Salah satu bank terbesar di negara-negara arab, misalnya Bank Islam Faisal di Sudan dan Mesir, pertama berdiri pada tahun 1977 (Naser dan Moutinho, 1977). Sementara di kawasan Asia Tenggara, Bank Islam Malaysia Berhad telah didirikan pada tahun 1983 (Haron et. Al., 1994). Di Indonesia, bank Islam pertama adalah Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang telah berdiri pada tahun 1992. Dalam kaitan ini, terdapat dua hal yang mendorong eksistensi dan perkembangan perbankan Islam – yang selanjutnya di sini disebut dengan bank syariah – adalah munculnya keinginan dan kebutuhan masyarakat serta keunggulan dan kelebihan yang

dimiliki bank syariah.

Menurut ketentuan yang tercantum di dalam Peraturan Bank Indonesia nomor 2/8/PBI/2000, pasal I, Bank Syariah adalah “bank umum sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan telah diubah dengan undang-undang nomor 10 tahun 1998 yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syari’ah, termasuk unit usaha syariah dan kantor cabang bank asing yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syari’ah”. Adapun yang dimaksud dengan unit usaha syariah adalah unit kerja di kantor pusat bank konensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang syariah.

Terdapat perbedaan mendasar antara bank konvensional dan bank syariah:

Pertama, dari segi akad dan aspek legalitas. Akad yang praktikkan dalam bank syariah memiliki konsekwensi duniawi dan ukhrawi, dunia dan akhirat, karena akad yang dilakukan berdasarkan hukum atau syari’at Islam. Jika terjadi perselisihan antara nasabah dan bank, maka bank syariah dapat merujuk kepada Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) yang penyelesaiannya dilakukan berdasarkan hukum Islam.

Kedua, dari sisi struktur organisas, Bank Syariah dapat memiliki struktur yang sama dengan bank konvensional, namun unsur yang membedakannya adalah bahwa bank syariah harus memilki Dewan Pengawas Syariah yang bertugas mengawasi operasional dan produkproduk bank agar sesuai dengan ketentuan-ketentuan syari’ah Islam. Eksistensi Dewan Syariah di dalm struktur organisasi bank syariah adalah wajib, bahkan bagi setiap bank yang bersekala kecil sekalipun, seperti Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) atau Baitul Mal Wat Tamwil (BMT) harus mempunyai Dewan Pengawas Syariah.

Ketiga, berkenaan dengan bisnis dan usaha yang dibiyai, haruslah bisnis dan usaha yang diperkenankan atau dihalalkan oleh syari’at Islam. Kehalalan bisnis dan usaha merupakan syarat mutlak agar suatu bidang usaha itu halal untuk dibiayai oleh perbankan syariah. Karena itulah, secara langsung atau tidak langsung perbankan Islam tidaklah sematamata merupakan institusi ekonomi, tetapi juga sebagai institusi yang ikut bertanggung jawab menjaga moral dan akhlak masyarakat.

Keempat, berkaitan dengan lingkungan kerja dan budaya perusahaan perbankan (Corporate culture). Dalam hal etika, sifat shiddiq (jujur), amanah (dapat dipercaya), fathanah (cerdas, professional) dan tabligh (komunikatif, ramah, keterbukaan) harus melandasi setiap tindakan para pelaku perbankan syariah. Dalam hal reward and punishment yang berlaku dalam perbankan syariah dipraktikkan dengan prinsip berkeadilan dan sesuai dengan syari’ah.

Dengan demikian, perbankan syariah adalah perbankan yang beroperasi atas dasar prinsip-prinsip syari’ah. Prinsip syari’ah merupakan aturan dasar atau pokok yang berdasarkan hukum Islam. Prinsip ini menjadi landasan dan acuan dalam mengatur hubungan antara perbankan dan pihak-pihak lain serta di dalam usaha menghimpun dan menyalurkan dana dan aktivitas perbankan syariah lainnya. Selain itu, dalam operasional perbankan syariah pada prinsipnya dapat melakukan kegiatan usaha sepanjang tidak bertentangan dengan petunjuk dan ketentuan syari’ah, peraturan perundang-undangan yang berlaku serta persetujuan Bank Indonesia dan Dewan Syariah Nasional.

 

2.2.5. Perbedaan antara Bank Syariah dan bank Konvensional

Dalam beberapa hal, bank konvensional dan bank syariah memeliki persamaan, terutama dalam sisi teknis penerimaan uang, mekanisme transfer, teknologi komputer yang digunakan, syarat-syarat umum untuk memperoleh pembiayaan seperti KTP, NPWP, proposal, laporan keuangan dan sebagainya. Di samping itu, antara bank syariah dan bank konvensional memiliki perbedaan yang sangat prinsipil, yakni menyangkut akad-akad yang ditetapkan, aspek legalitas, struktur organisasi, bidang usaha yang dibiayai dan lingkungan kerja.

(1). Akad dan aspek legalitas.

Di dalam bank syariah, akad yang dilakukan memiliki konsekwensi duniawi dan ukrawi, karena akad yang dilakukan berdasarkan ketentuan syari’at Islam. Di dalam perbankan syariah, apabila pihak-pihak yang melakukan akad atau trasaksi melanggar kesepakatan / perjanjian yang telah disepakati dan ditandatangani, maka konsekwensi hukum yang akan diterima tidak hanya ketika hidup di dunia saja tetapi juga kelak di hari kiamat. Semua hal dan pihak-pihak, baik barang, jasa maupun pelaku-pelaku yang terlibat dalam setiap akad transaksi perbankan syariah harus memenuhi ketentuan-ketentuan syari’ah sebagai berikut:

a. Rukun: penjual, pembeli, barang, harga dan akad (ijab-qabul / transaksi)

b.Syarat-syarat, yaitu:

a) Barang dan jasa harus halal. Karena itu segala bentuk akad / transaksi atas barang dan jasa yang haram menjadi batal / haram demi syari’ah.

b) Harga barang dan jasa harus jelas.

c) Tempat penyerahan (delivery) harus jelas karena akan berdampak pada biaya transportasi.

d) Barang yang menjadi obyek transaksi harus sepenuhnya dalam kepemilikan yang sah.

Tidak diperbolehkan oleh syari’ah melakukan akad / transaksi jual beli atas barang atau sesuatu yang belum dimiliki atau dikuasai, seperti yang terjadi pada transaksi short sale di pasar modal.

(2) Lembaga Penyelesaian Sengketa

Berbeda dengan perbankan konvensional, jika pada perbankan syariah terjadi perselisihan antara bank dan nasabahnya, maka kedua belah pihak tidak menyelesaikannya di Pengadilan Negeri, tetapi di Badan Arbitrase Muamalah Indonesia (BAMUI). Lembaga inilah yang mengatur penyelesaian sengketa yang terjadi antara perbankan syariah dan nasabahnya. Lembaga ini didirikan atas kerjasama antara Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Majlis Ulama Indonesia (MUI). Karena itu, BAMUI dalam menyelesaikan sengketa yang menyangkut perbankan syariah mengacu kepada hukum materi syari’ah.

(3). Struktur Organisasi

Bank syariah diperkenankan untuk memeliki struktur organisasi yang sama dengan bank konvensional, misalnya adanya dewan komesaris dan direksi. Namun, di sisi lain terdapat perbedaan yang sangat mendasar antara struktur organisasi yang dimiliki bank syariah dan bank konvensional. Perbedaan yang mendasar itu adalah bahwa di dalam struktur organisasi perbankan syariah harus ada Dewan Pengawas Syariah. Dewan Pengawas Syariah biasanya diletakkan pada posisi setingkat Dewan Komisaris pada setiap bank. Hal ini untuk menjamin efektifitas pendapat atau opini yang dikemukakan oleh Dewan Pengawas Syariah.

Karena itu, biasanya penetapan anggota Dewan Pengawas Syariah dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, setelah para anggota Dewan Pengawas Syariah itu mendapat rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional (DSN). Struktur organisasi tersebut terbagi atas:

a. Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Fungsi utama para ulama dalam Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah mengawasi jalannya operasional bank syariah sehari-hari agar selalu sesuai dengan petunjuk dan ketentuan-ketentuan syari’at Islam. Hal ini, karena akad / transaksi yang berlaku di dalam sistem perbankan syariah sangat berbeda dengan akad / transaksi yang berlaku di dalam perbankan konvensional. Dalam kaitan ini, dalam sistem perbankan syariah diperlukan garis-garis panduan (guidelines) yang berbeda pula dengan sistem perbankan konvensional. Garis panduan ini disusun dan ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional. Dalam pada itu, Dewan Pengawas Syariah (DPS) harus membuat pernyataan secara berkala (biasanya setiap tahun) bahwa bank syariah yang diawasi telah berjalan sesuai atau tidak sesuai dengan syari’at Islam. Pernyataan DPS ini disampaikan dalam buku laporan tahunan (annual raport) bank yang bersangkutan.

Tugas lain Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah meneliti dan membuat rekomendasi atas produk baru bank syariah yang diawasinya. Dengan demikian, DPS bertindak sebagai penyaring petama atas produk yang telah diteliti dan difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional.

b. Dewan Syariah Nasional (DSN)

Sejalan dengan berkembangnya lembaga-lembaga keuangan syariah di tanah air, berkembang pulalah jumlah DPS. Hal ini patut disyukuri, tetapi juga harus disikapi dan diwaspadai secara hati-hati. Kewaspadaan itu berkaitan dengan adanya kemungkinan timbulnya fatwa yang berbeda dari masing-masing DPS atas produk yang sama dalam beberapa perbankan syariah yang berbeda. Hal ini tidak mustahil akan menimbulkan kebingungan dan keresahan umat Islam dan nasabah. Oleh karena itu, MUI sebagai payung dari lembaga-lembaga dan organisasi-organisasi keislaman di Tanah Air, menganggap perlu dan penting dibentuknya satu dewan syariah bersekala nasional dan membawahi seluruh lembaga keuangan syariah, termasuk di dalamnya Dewan Pengawas Syariahnya. Lembaga ini kemudian dikenal dengan nama Dewan Syariah Nasional atau DSN.

Dewan Syariah Nasional (DSN) dibentuk pada tahun 1997 dan merupakan hasil rekomendasi dari Lokakarya Reksadana Syariah pada bulan Juli tahun yang sama. Lembaga ini merupakan lembaga otonomi di bawah Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan dipimpin oleh Ketua Umum MUI dan seorang sekertaris (ex-officio). Kegiatan sehari-hari Dewan Syariah Nasional (DSN) ini dijalankan oleh Badan Pelaksana Harian dengan seorang ketua dan sekertaris serta beberapa anggota.

Fungsi utama Dewan Syariah Nasional adalah mengawasi produk-produk lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan syari’at Islam. Dewan ini bukan hanya mengawasi perbankan syariah, tetapi juga mengawasi lembaga-lembaga keuangan syariah lain, seperti asuransi, reksadana, modal ventura dan sebagainya. Untuk keperluan pengawasan tersebut, Dewan Syariah Nasional membuat garis panduan produk syariah yang diambil dari sumber-sumber hukum Islam. Garis panduan ini menjadi dasar pengawasan bagi Dewan Pengawas Syariah yang terdapat di setiap lembagalembaga keuangan syariah dan menjadi dasar acuan dalam pengembangan produkproduknya.

Selain itu, Dewan Syariah Nasional bertugas memberikan rekomendasi kepada para ulama yang akan ditugaskan sebagai Dewan Pengawas Syariah pada suatu lembaga keuangan syariah tertentu. Dewan Syariah Nasional dapat memberikan teguran kepada lembaga keuangan syariah yang dipandang telah menyimpang dari garis panduan perbankan syariah dan petunjuk syari’at Islam. Hal ini dilakukan setelah menerima dan mendapat laporan dari Dewan Pengawas Syariah lembaga keuangan atau perbankan syariah yang bersangkutan. Jika lembaga keuangan atau perbankan syariah tersebut tidak mengindahkan teguran yang diberikan, Dewan Syariah Nasional dapat mengusulkan kepada otoritas yang berwenang, seperti Bank Indonesia dan Departemen Keuangan, untuk memberikan saksi hukum yang berlaku agar lembaga keuangan atau perbankan syariah tersebut tidak melakukan tindakan-tindakan yang lebih jauh dari ketentuan dan petunjuk syari’ah.

(4). Bisnis dan Usaha yang Dibiyai Perbankan Syariah.

Di dalam bank syariah, bisnis dan usaha yang dilaksanakan tidak terlepas dari ketentuan dan petunjuk syari’ah. Karena itu, bank syariah tidak diperkenankan membiyai bisnis dan usaha yang diharamkan oleh syari’ah. Lembaga keuangan syariah dan perbankan syariah tidak akan memperhatikan permohonan pembiyaan dari suatu usaha atau bisnis ebelum mendapatkan kejelasan dan kepastian akan beberapa hal pokok sebagai berikut:

a. Apakah obyek pembiayaan itu halal atau haram?

b.Apakah proyek yang akan dibiyai itu menimbulkan madharat atau tidak?

c.Apakah proyek yang akan didanai berkaitan dengan perbuatan zina / asusila lainnya?

d.Apakah proyek itu berkaitan dengan perjudian?

e.Apakah proyek yang akan dibiyai itu berkaitan dengan pembuatan senjata ilegal?

f. Apakah proyek itu dapat merugikan syi’ar Islam, baik secara langsung atau tidak langsung?

(5). Lingkungan Kerja dan Corporate Culture

Sebuah bank syariah sudah semestinya memiliki lingkungan kerja yang sejalan dengan ketentuan dan petunjuk syari’ah. Dalam hal etika, misalnya sifat shiddiiq (kejujuran), amanah (dapat dipercaya), fathanah (cerdas, professional) dan tabligh (komunikatif/mampu melakukan kerja secara teamwork, keterbukaan) dan sebagainya adalah menjadi budaya kerja yang ditunjukkan oleh setiap pelaku di seluruh tingkat struktur organisasi perbankan syariah. Termasuk di dalam kaitan ini adalah cara berpakaian, pergaulan dan tingkah laku dari para karyawan merupakan cerminan bahwa mereka bekerja dalam sebuah lembaga keuangan yang

membawa nama besar Islam, sehingga tidak ada aurat yang terbuka dan tingkah laku atau pergaulan yang tidak terpuji. Demikian juga dalam mengahdapi nasabah, akhlak terpuji harus

selalu dikedepankan. Secara lebih rinci, dalam tabel berikut dapat disajikan perbandingan antara bank syariah dan bank konvensional yang di sarikan dari ( Suma 2008):

BANK SYARIAH

BANK KONVENSIONAL

 

1. Berinvestasi pada jenis bisnis dan usaha

yang halal saja

2. Keuntungan berdasarkan prinsip bagi

hasil, jual beli dan sewa

3. Mengharamkan bunga

4. Profit dan falah (keberuntungan di dunia

dan akhirat) oriented

5. Hubungan dengan nasabah adalah

kemitraan

6. kegiatan operasionalnya harus

mendapat rekomendasi dari Dewan Pengawas Syariah (DPS)

1. Investasi pada jenis usaha halal dan

haram adalah sama saja.

2. Keuntungan berdasarkan sistem bunga

3. Menghalalkan bunga

4. Profit oriented

5. Hubungan dengan nasabah adalah

debitor-debitor

6. Tidak ada Dewan Pengawas Syariah

 

2.2.5. Perbedaan antara Konsep Bunga dan Riba

Volker Ninhaus, seorang pakar ekonomi Bochum, Jerman, menyebut ada empat pendekatan  ang digunakan pakar Muslim tentang ekonomi Islam, yaitu (1) pendekatan pragmatis  enggan  elakukan berbagai kegiatan konkrit dan langsung untuk menumbuhkan perekonomian  uslim  i seluruh dunia, (2) pendekatan resitatif dengan merumuskan berbagai kode etik ekonomi  ang dapat ditarik dari Al-Qur’an dan Hadis, (3) pendekatan utopia yang menghasilkan rumusan-rumusan tentang rasionalitas ekonomi menurut ajaran Islam, dan (4) pendekatan adaptatif yang mencoba mencari kaitan antara ajaran-ajaran Islam di bidang etika ekonomi dan doktrin-doktrin ekonomi dari ideologi Barat yang sudah dikenal. Pendekatanpendekatan ini merupakan jembatan antara sistem ekonomi pada tataran normatif dan praktis dalam perspektif Islam.

Di atas kode etik inilah dibangun suatu sistem perekonomian yang adaptif terhadap lingkungan. Dalam tataran aplikasi, sistem yang dibangun ini biasanya mengalami perbedaan antara satu tempat dengan tempat sistem itu dijalankan. Dalam ajaran Islam terdapat petunjuk-petunjuk yang sifatnya langsung. Sungguhpun demikian tidak bisa diabaikan kemungkinan pengaruh tidak langsung dari ajaran-ajaran Islam yang sifatnya umum terhadap kegiatan ekonomi. Petunjuk-petunjuk yang sifatnya langsung ini telah menimbulkan perumusan-perumusan hukum atau syariah yang dijadikan referensi bagi sistem ekonomi.

Dengan kerangka semacam ini, sistem ekonomi Islam dipandang sebagai pelaksanaan syariah Islam dalam bidang ekonomi. Jadi, apa yang disebut sebagai ekonomi Islam lebih pada persoalan yang bersifat “mengatur” prilaku ekonomi secara konkrit. Sejauh ini belum ada kesatuan sikap dan pandangan kaum Muslimin terhadap dunia perbankan konvensional yang menyangkut bunga bank. Satu pihak menginterpretasikan bunga bank sebagai riba tanpa memandang apakah itu pinjaman konsumtif atau produktif. Sementara pihak lain berpendapat bahwa bunga bank bukan riba karena adanya unsur-unsur produktif yang menyertainya. Bunga bank termasuk riba, jika digunakan untuk hal-hal yang bersifat konsumtif. Atau seperti pandangan Syarifuddin Prawiranegara, Gubernur pertama, bahwa bunga bank termasuk riba jika proses transaksi bersifat memeras.

Kredit konon berasal dari kata qardh, yang berarti meminjamkan uang atau barang atas dasar kepercayaan. Dalam Fikih, orang yang meminjamkan uang tidak boleh meminta manfaat apa pun dari yang dipinjaminya, ternasuk janji si peminjam untuk membayar lebih dari yang dipinjamnya. Bahkan, sebuah Hadis menyebutkan, “Dan bila orang yang berutang memberimu hadiah atau menawarimu untuk menaiki kendaraannya, maka jangan pernah engkau naiki kendaraannya, kecuali hal itu memang biasa dilakukan sebelum pinjam-meminjam.”

Jelasnya, dalam skim/qardh, baik peminjam maupun yang meminjamkan tidak boleh mensyaratkan atau menjanjikan manfaat apa pun. Sebab, jika syarat atau janji bisa diberikan oleh yang meminjam, sangat besar kemungkinannya bagi yang memberi pinjaman itu akan memeras si peminjam dalam berbagai bentuknya. Namun demikian, praktik perbankan konvensional tetap menjadi persoalan kontroversial di kalangan umat Islam. Batas-batas pemerasan dalam praktik konvensional, jika memang ada, bagaimana pun merupakan sesuatu yang kompleks. Belum adanya kesatuan pandangan dari umat Islam tentang praktik perbankan konvensional dengan sistem pembungaanya ini mendorong terciptanya sistem perbankan alternatif, yaitu sistem non-bunga dan dengan prinsip bagi keuntungan dan kerugian.

Di bawah ini ditampilkan ringkasan pandangan para ulama yang menegaskan belum bersatunya pendapat mereka tentang bunga bank.

 

LEMBAGA

FATWA

HASIL

Masjid Al-

Azhar, Kairo,

Mesir

Majma’ Buhuts al-Islamiyah (Lembaga Fatwa

Tertinggi Al-Azhar yang dipimpin Syeikh

Al-Azhar) Tahun 1965

Bunga Bank adalah riba yang

diharamkan syariat Islam

 

Majma’ Buhuts al-Islamiyah (Lembaga Fatwa

Tertinggi Al-Azhar yang dipimpin Syeikh

Al-Azhar) Tahun 2002

1. merevisi fatwa tahun 1965

2. 9 dari 14 ulama yang hadir

menyatakan bahwa bunga

bank tidak sama dengan

riba, maka hukumnya halal

3. 4 dari 14 ulama

menyatakan bunga bank

haram. 1 oarang di antara

para ulama itu tidak

bersikap

Muhammadiyah

Sidang Majlis Trjih Muhammadiyah tahun

1972, 1976, 1986 dan 1989

Hukum bunga bank masih

mauquf (tidak bersikap)

NU

Bahtsul Masail NU tahun1982 sampai

dengan sekarang

Memberikan tiga alternatif

hukum, yaitu: halal, haram dan

syubhat.

MUI

Ijtima’ (Pertemuan) ulama Komisi Fatwa se-

Indonesia dan rapat kerja MUI, Desember

2003

Bunga bank Haram dan umat

Islam harus menjahuinya.

 

Secara rasional, adakah madharat sistem bunga ini lebih besar dibandingkan dengan manfaat yang diraih? Menurut M. Umer Chapra (1999), alasan di balik pelarangan bunga mungkit sulit untuk dipahami, kecuali bila dalam memahaminya itu selalu mempertimbangkan maqashid al-syari’ah (tujuan-tujuan substantif penerapan syari’at Islam) itu sendiri.  Konsekwensi dari pernyataan tersebut adalah bahwa strategi yang akan dijalankan dalam perbankan haruslah sesuai dengan tujuan syari’ah, karena bila tidak, maka tujuan tersebut tidak akan dapat diwujudkan. Adapun tujuan syari’at Islam dimaksud adalah keadilan. Perbedaan konseptual antara dua hal yaitu riba dan bunga seringkali kurang jelas.

Riba secara literal berarti semakna dengan kata ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain secara linguistik, riba berarti tumbuh dan membesar. Menurut istilah, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara tidak sah (bathil). Terdapat beberapa pendapat dalam menjelaskan hakekat riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam traksaksi jual

beli maupun pinjam meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam10. Berkaitan dengan ini Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang yang  beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan bathil … (Q.S. An-Nisa’ (4):29).

Menurut Ibn al-Arabi al-Maliki dalam kitabnya Ahkam al-Qur’an, pengertian al-bathil dalam ayat di atas adalah sebagai berikut: “riba secara bahasa berarti tambahan. Namun yang dimaksud riba dalam Al-Qur’an adalah setiap penambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan oleh syari’ah”11.

Yang dimaksud dengan transaksi pengganti atau penyeimbang yaitu transaksi bisnis atau komersial yang melegetimasi adanya penambahan sersebut secara adil, seperti transaksi jual beli, gadai sewa, atau bagi hasil dan kerugian dari sebuah usaha bisnis atau proyek.

Dalam transaksi sewa, si penyewa membayar upah sewa kaena adanya manfaat sewa yang dinikmati, termasuk menurunnya nilai ekonomis suatau barang karena digunakan oleh penyewa. Dalam hal jual beli, si pembeli membayar harga atas imbalan barang yang diterimanya. Demikian pula dalam transaksi bagi hasil dalam sebuah usaha, semua pihak yang terlibat dalam usaha tersebut berhak mendapatkan kaeuntungan karena di samping menyertakan modal juga ikut serta menanggung resiko kerugian yang dapat terjadi setiap saat. Demikian itu didasarkan pada kenyataan yang rasional bahwa modal/uang tidak mungkin dapat berkembang dengan sendirinya karena faktor waktu semata tanpa dibarengi kerja dan usaha untuk mengembangkan modal tersebut12. Hanya saja, memastikan seberapa besar perkembangan modal usaha (keuntungan) tersebut dan atau resiko kerugiannya adalah bertentangan dengan ‘aqidah tauhid, karena menyangkut masa depan yang bisa memastikan nasib baik buruk hanya Allah saja.

“Dan janganlah sekali-kali kamu mengatakan terhadap sesuatu: “Sesungguhnya aku akan mengerjakan itu besok pagi, kecuali (dengan menyebut): “Insya Allah”13. Dan ingatlah kepada Tuhanmu jika kamu lupa dan katakanlah: “Mudah-mudahan Tuhanku akan memberiku petunjuk kepada yang lebih dekat kebenarannya daripada ini”.(Q.S. al-Kahfi (18):23)

“Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang hari kiamat; dan Dialah Yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok14. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”. (Q.S.Luqman (31):34)

Pengertian yang sama menyangkut makna riba juga telah disampaikan oleh berbagai ulama dari berbagai madzhab fiqih Islam. Badr al-Diin al-Ayni, pengarang kitab ‘Umdat al- Qaari Syrh al-Shahiih al-Bukhaariy, menyatakan: “Prinsip utama dalam riba adalah penambahan.

Menurut syari’ah, riba berarti penambahan atas harta pokok tanpa adanya transaksi bisnis yang riil”. Al- Imam Sarakhasi dari madzhab hanafiah berpendapat: “Riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya ‘iwadh (padanan) yang dibebankan syari’ah atas penambahan tersebut”.

Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua, yaitu riba utang-piutang (riba duyun) dan riba jual-beli (riba buyu’). Riba utang piutang terbagi menjadi riba qaradh dan riba jahiliyah. Adapun riba jual beli terbagi menjadi riba fadhl dan riba nasi’ah.

Riba qardh adalah suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang. Adapun riba jahiliyah yaitu utang yang dibayar lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak mampu membayar utangnya pada waktu yang ditetapkan. Riba duyun misalnya terjadi ketika kreditur setuju untuk memberikan kelonggaran debitur menunda pembayaran dari hutang sebelumnya dan sebagai gantinya adalah penambahan sejumlah nilai saat debitur mengembalikan hutangnya.

Riba fadhl yaitu riba yang timbul akibat pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya (mitslan bi mitslin), sama kuantitsnya (sawa-an bi sawa-in) dan sama waktu penyerahannya (yadan bi yadin). Pertukaran seperti ini mengandung unsur gharar, yaitu ketidak jelasan bagi kedua belah pihak akan nilai masing-masing barang yang dipertukarkan. Ketidakjelasan seperti ini dapat menimbulkan tindakan zalim terhadap salah satu pihak, kedua pihak atau berbagai pihak yang lain. Untuk memperjelas riba fadhl ini dapat dikemukakan contoh sebagai berikut:

Riba nasi’ah yaitu riba yang timbul akibat hutang piutang yang tidak memenuhi kriteria. Untung muncul bersama resiko kerugian (al-ghunmu bi al-ghunmi) dan hasil usaha muncul bersama biaya (al-kharaj bi al-dhaman). Transaksi semisal ini mengandung pertukaran kewajiban menanggung beban, hanya karena berjalannya waktu. Nasi’ah berarti penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan atau tambahan antara barang yang diserahkan hari ini dengan barang yang diserahkan kemudian. Jadi, alghunmu (untung) muncul tanpa adanya al-ghurmi (resiko), hasil usaha (al-kharaj) timbul tanpa adanya biaya (al-dhaman). Jadi, al-ghunmu dan al-kharaj diperoleh karena hanya berjalannya waktu.

Di dalam Hadis dikemukakan riba yang dipratikkan dalam berbagai transaksi penjualan, baik dalam bentuk pertukaran, maupun kredit (pembiayaan berangsur). Untuk riba yang terjadi di dalam pertukaran antara dua komiditi yang berbeda dengan tingkat kualitas yang jauh berbeda disebit riba fadhl. Jika pertukaran tersebut terjadi dengan kualitas yang sama, maka bukan riba fadhl dan itu dibenarkan. Contih riba fadhl adalah 1 Kg komoditi kurma berkualitas tinggi ditukarkan dengan 2 Kg gandum berkualitas yang berbeda; lebih tinggi atau lebih rendah dari kualitas 1 Kg kurma tersebut.

Dalam kaitan ini umumnya pihak bank konvensional mengklaim bunga sebagai pengganti dari biaya enam komponen yang ditimbulkan akibat dari transaksi peminjaman, yaitu: bunga yang dibayarkan kepada pemilik dana (dalam hal ini pihak ketiga yang memberikan dana investasi kepada bank), biaya jasa, biaya penyusutan, premi resiko, konpensasi dari inflasi, renumerasi terhadap bank dalam penyediaan jasa. Dari pengertian tersebut pihak bank hanya sebagai perantara antara si peminjam dan pemilik dana.

Menurut Abu Ahmad Akif, riba adalah kata yang berasal dari bahasa Arab yang secara literal berarti peningkatan, baik positif maupun negatif. Di dalam Al-Qur’an istilah ini digunakan juga dalam arti peningkatan yang positif (yurbi al-shadaqat; dalam Q.S.Al-Baqarah (2):276)16. Pernyataannya yang lebih tegas adalah:

1. Bunga adalah riba yang jelas dilarang oleh agama Islam, tidak peduli dalam bentuk nama apapun atau pendiskripsian apapun.

2. Keuntungan dari pinjaman apapun adalah haram, meskipun pinjaman itu digunakan untuk konsumsi ataupun produksi.

3. Riba adalah dilarang tanpa melihat kualifikasi atau tingkatannya, dan semua tingkatan riba

termasuk dalam segala jenis bunga.

4. Bunga dalam tingkatan apapun yang melampaui 0% adalah riba dan itu dilarang oleh syari’at Islam.

Pelarangan riba yang muncul di dalam hukum Islam klasik, bukanlah semata-mata sebagai upaya untuk mencegah kaum kaya mengeksploitasi kaum miskin (Muhammad al- Gamal, 1998). Berkaitan dengan hal tersebut, isu mengenai riba ini menjadi kontroversial. Ada yang berpendapat bahwa perbankan konvensional yang mengembangkan bunga sebagai bagian keuntungan dari pertumbuhan investasi bukanlah merupakan riba yang dilarang. Argumen ini tidak hanya berkembang dari minimnya pemahaman mengenai riba yang dilarang berdasrkan alasan eksploitasi, tetapi juga mengabaikan fakta bahwa banyak praktik riba terjadi di negara-negara Islam di jazirah Arab yang terjadi dalam perdagangan komersial maupun pembiayaan.

Namun demikian masih banyak perbedaan pendapat mengenai bunga dan riba. Tidak dapat disangkal lagi bahwa bunga atas pinjaman adalah riba al-nasi’ah yang dilarang. Istilah bunga bagaimanapun telah digunakan dalam istilah ekonomi dan dipraktikkan di dalam kehidupan sehari-hari. Para ekonom muslim mengakui bahwa istilah bunga adalah istilah yang telah dikenal secara umum, sehingga mendorong mereka untuk mengklaim bahwa Islam tidak menerima nilai waktu dari uang (time value of money). Banyak sumber tulisan dari ekonom muslim yang menggarisbawahi pertanyaan apakah Islam mengakui atau tidak mengenai nilai waktu uang tersebut, dan banyak yang mengkategorikannya tidak menerima.

Pernyataan kontroversial tersebut oleh beberapa ilmuan muslim kemudian dijawab bahwa Islam tidak mengakui nilai waktu uang tetapi Islam mengakui bahwa waktu memiliki kontribusi pada nilai harga” (li al-zaman hadldlun fi al-tsaman). Sesungguhnya para ahli hukum Islam telah berupaya meletakkan basis kelembagaan keuangan Islam yang telah beroperasi  dalam tahun-tahun terakhir yang didasarkan pada prinsip mudharabah dan ijarah.

Penambahan nilai yang diperoleh dari sitem bunga dalam bank konvensional ditetapkan sebagai nilai konpensasi kepada jasa terhadap pedagang, atau jasa perantara keuangan. Meskipun pada kenyataannya perusahaan keuangan yang sama mungkin menjual item barang untuk satu harga tertentu bagi pembayaran kontan dan harga yang lebih tinggi bagi pembayaran cicilan. Hal ini tidak Islami, namun praktik keuangan seperti tetap dipraktikkan sampai saat ini. Di samping itu, harus diakui bahwa persoalan pertambahan nilai tersebut dapat dikatakan bunga atau bukan, masih bias (syubhat), baik dari sisi kajian akademis maupun sosiokultural yang sampai saat ini belum sepenuhnya kondusif terhadap kelembagaan keuangan Islam.

Dalam upaya menegakkan iklim yang kondusif, maka gerakan pendidikan dan penyadaran tentang bunga adalah riba yang dilarang syari’ah merupakan keniscayaan. Hal ini merujuk kepada referensi Islam yang ditunjukkan oleh salah satu Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id al-Khudriy tentang larangan riba fadhl. Bunga didefinisikan sebagai pertukaran terhadap dua komoditi dalam jumlah maupun kualitas yang setara. Dalam hal ini maka larangan terhadap riba bukan hanya berkaitan dengan hutang, penundaan pembayaran atau yang berkaitan dengan nilai waktu lainnya.

Dari uraian di atas, jelaslah bahwa masalah keadilan berada di belakang mengapa riba dilarang oleh Islam. Keadilan tersebut dapat dicapai dengan mengkonpensasikan bagian yang sama dan setara dari nilai barang yang dapat diperkirakan nilai pasarannya pada saat itu.konpensasi yang setara ini ekwivalen paradeks effisiensi pareto dari sisi ekonomi. Selanjutnya adalah perlu adanya mekanisme kesepakatan awal (pre-commitment) di mana aturan yang telah disepakati adalah item yang sama untuk dipertukarkan dan harus setara dalam hal jumlah dan kualitas. Jika hal ini tidak dilakukan maka larangan terhadap riba fadhl akan memaksa pedagang untuk membuat mark up pasar terhadap rasio barang yang mereka perdagangkan.

Kebutuhan untuk mekanisme kesepakatan awal ini adalah untuk menghindari terjadinya neffisiensi perdagangan karena kurangnya informasi mengenai nilai harga yang adil dalam pertukaran antara dua komoditi. Disebabkan minimnya teori yang memuaskan tentang bunga dalam ilmu ekonomi modern, maka perkembangan hukum Islam yang melarang riba pada awalnya tidaklah berlandaskan pada teori ekonomi, namun berdasarkan pada norma atau syari’at agama, yang memandang penerapan sistem bunga merupakan representasi dari ketidak-adilan (Abbas Mirakhor,1995). Terhadap argumen yang menyatakan bahwa bunga merupakan imbalan dari sejumlah simpanan atau uang yang ditabung, para pakar muslim memberikan respon bahwa pembayaran bunga seperti itu hanya bisa dirasionalisasi dari sisi kepentingan ekonomi. Jika simpanan atau tabungan itu digunakan untuk investasi yang meningkatkan tambahan modal atau kekayaan, maka ketika seseorang menabung, tabungannya tersebut akan memberikan kontribusi terhadap asetnya. Tetapi di dalam  turannya , si penabung tidak memeliki wewenang untuk mengatur tabungannya akan berputar seperti apa dan seberapa besar tambahan aset/tabungannya.

Berdasarkan pendapat terserbut di atas, maka tiadanya pertambahan yang simultan dari investasi baru, baik yang berupa aset maupun hutang menyebabkan simpanan tersebut sebenarnya secara tidak langsung akan beralih kepemilikan tapi tidak akan ada pertambahan kekayaan. Dengan demikian perilaku seperti ini tidak membenarkan hak atas seseorang terhadap bunga. Terhadap argumen yang menyatakan bahwa bunga sebagai produktivitas atas modal, pakar muslim meresponnya dengan menyatakan bahwa meskipun produktivitas marjinal dan modal dapat berfungsi sebagai salah satu faktor dalam meningkatkan suku bunga, namun presentasi dari suku bunga tersebut tidak memeliki hubungan atau korelasi yang erat dengan produktivitas dari modal. Sedangkan argumen terhadap pandangan bahwa bunga adalah imbalan uang yang ditabung, pihak yang setuju terhadap bunga merespon bahwa suku bunga tersebut dibayarkan sebagai imbalan atas jasa uang yang dipinjamkan atau disimpan, bukan dalam penyertaan modal. Para pakar muslim berargumentasi bahwa hal ini adalah kesalahan dari teori ekonomi modern yang memberlakukan bunga sebagai pengembalian untuk modal dan juga imbalan jasa untuk pengusaha atau pihak yang mentransformasi simpanan yang potensial menjadi penambahan aset yang aktual, meskipun sebenarnya pihak yang meminjamkan tidak melakukan apapun untuk mengkonversi uang menjadi modal dan menggunakannya menjadi produktif.

Argumen yang menyatakan bahwa bunga muncul sebagai konsekwensi yang tidak ter-elakkan dari selisih antara nilai barang kapital saat ini dengan nilainya di tahun yang akan datang, para pakar muslim merespon bahwa hal ini hanya menjelaskan hal-hal yang tidak terelakkan saja dan bukan pada tingkat keakuratan/kebenaran. Hal ini hanya menjelaskan mengapa peminjam berkewajiban untuk membayar bunga dan mengapa pihak yang meminjamkan menuntut pembayaran bunga ini, sementara sebenarnya mereka tidak menghiraukan dan tidak dapat memperkirakan dengan pasti perbedaan nilai barang antara saat sekarang dan masa yang akan datang, maka teori tentang bunga menjadi bersifat abstrak dan tidak realistis. Berdasarkan respon dan argumentasi di atas, para pakar muslim tetap mempertahankan pendapat bahwa ketika seseorang meminjamkan uang, walaupun dana tersebut digunakan untuk menghasilkan aset ataupun hutang melalui investasi dari uang tersebut, namun tetap tidak ada alasan yang bisa dibenarkan bahwa orang yang meminjamkan tersebut berhak menerima sesuatu imbalan dari pengembalian uangnya.

 

2.2.6 Keadilan sebagai Inti dari Tujuan Syariat Islam

Al-Qur’an dan Hadis menempatkan keadilan sebagai tujuan utama dalam syari’at Islam. Menurut Al-Qur’an, Q.S. al-Hadid (57):2517, menciptakan keadilan merupakan tujuan utama mengapa Allah SWT. mengirimkan rasul-rasul-Nya ke muka bumi. Al-Qur’an juga menempatkan keadilan sama dengan taqwa kepada Allah SWT (Q.S.(5):8)18. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya posisi keadilan di dalam syari’at Islam. Para ahli hukum di dalam sejarah Islam telah sepakat bahwa keadilan maerupakan tujuan yang terpenting dari maqashid al-syari’ah.

Menegakkan keadilan memiliki dimensi yang luas di dalam Islam. Keadilan harus diwujudkan di seluruh aspek kehidupan manusia, baik di dalam berkeluarga, bermasyarakat/sosial, kegiatan ekonomi dan politik, maupun di dalam berinteraksi dengan hewan dan alam lingkungan hidupnya sekalipun. Dalam pandangan ahli ekonomi, prinsip keadilan menuntut penggunaan sumberdaya dengan cara yang baik dan bertujuan kepada perwujudan kebaikan dan kemuliaan seluruh umat manusia. Dengan menerapkan prinsip keadilan diharapkan tercapai tingkat pertumbuhan yang maksimal, meratanya distribusi pendapatan dan kesejateraan, serta terwujudnya stabilitas ekonomi. Tujuan ekonomi yang demikian disebut juga dengan tujuan yang bersifat kemanusiaan yang telah diakui oleh semua kelompok masyarakat dan merupakan hasil dari nilai-nilai moral yang dimiliki oleh semua agama. Pelarangan terhadap bunga bank merupakan salah satu strategi ekonomi Islam yang dibingkai dengan etika, moral dan akhlak yang terpuji dimaksud. Tampaknya hal inilah yang menjadi salah satu alasan mengapa bukan hanya agama Islam yang menolak dan melarang pemberlakuan sistem bunga. Semua agama, seperti Yahudi, Kristen dan Hindu juga menolak kehadiran sistem bunga di dalam perekonomian umat manusia. Injil sebagai kitab suci agama

Kristen menyatakan bahwa antara riba dan bunga tidak ada perbedaannya, sama-sama haram,

dan orang-orang yang melakukan kegiatan ekonomi dengan sistem bunga termasuk ke dalam golongan orang-orang jahat1. Dalam kaitannya dengan konsep keadilan dalam Islam, meskipun pemberian bantuan dan peningkatan kualitas sosial ekonomi kaum miskin tergambar dalam maqaashid al-syari’ah, namun pembatasan terhadap pelarangan bunga untuk tujuan tertentu didak saja salah, tetapi juga tidak berada pada tempatnya. Islam melarang sistem bunga pada sistem keuangan dan perdagangan/usaha, dan berusaha lagi untuk mengorganisasi kembali sistem permodalan dan keuangan dalam bentuk bagi hasil (profit-loss-sharing). Sistem ini memungkinkan investor mendapatkan bagian dari hasil usahanya dan pengusaha/peminjam modal tidak maenanggung sendiri kerugian usaha dari faktor-faktor yang tidak mungkin dapat dihindari.

Jika keinginan untuk mewujudkan penggunaan sumberdaya dengan cara yang sesuai dengantujuan kemanusiaan yang universal, maka menjadi penting untuk mereorganisasikan kembali sistem perekonomian yang telah ada. Pengelolaan keuangan berdasarkan keadilan dan bagi hasil (profit-loss sharing) merupakan bagian yang esensial dari upaya mere-organisasi tersebut.

 

2.2.7. Prinsip dan Produk Bank Syariah

Secara umum terdapat dua bentuk kegiatan utama dalam operasional perbankan syariah, yaitu penghimpunan dana dan penyaluran dana. Tiap bentuk tersebut dapat diuraikan lagi berdasarkan prinsip-prinsip yang mendasarinya.

(1) Penghimpunan Dana

Sebagaimana pada bank konvensional, penghimpunan dana di bank umum syariah dapat berbentuk giro, tabungan dan diposito, sedangkan BPRS hanya dapat melayani tabungan dan deposito. Namun demikian, mekanisme operasional penghimpunan dana ini harus disesuaikan dengan prinsip syari’ah. Prinsip operasional bank syariah yang telah diterapkan secara luas dalam penghimpunan dana masyarakat selama ini adalah prinsip wadi’ah dan mudharabah.

a. Prinsip Wadi’ah

Wadi’ah adalah usaha untuk memobilisasi dana dengan menggunkan prinsip titipan. Secara umum terdapat dua jenis wadi’ah, yaitu wadi’ah amanah dan wadi’ah dhamanah. Wadi’ah amanah adalah harta atau barang titipan yang tidak boleh digunakan atau dimanfaatkan oleh penerima titipan (safe deposit box), sedangkan wadi’ah dhamanah adalah harta atau barang titipan yang boleh digunakan atau dimanfaatkan oleh penerima titipan. Dedengan demikian terdapat dua jenis cara penghimpunan dana berdasarkan prinsip wadi’ah bi yad al-dhamanah, yaitu giro wadi’ah dan tabungan wadi’ah. Pada penerapan prinsip wadi’ah bi yad aldhamanah, bank dapat memanfaatkan dan menyalurkan dana yang disimpan serta menjamin bahwa dana tersebut dapat ditarik setiap saat oleh pemilik dana. Namun demikian rekening ini tidak boleh mengalami saldo negatif (overdraft). Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana akan menjadi hak milik atau ditanggung oleh bank, sedangkan pemilik dana tidak memperoleh imbalan atau menanggung kerugian.

Manfaat yang diperoleh pemilik dana adalah jaminan kaeamanan terhadap simpanannya serta fasilitas-fasilitas giro dan tabungan lainnya. Bank dapat memberikan bonus kepada pemilik dana damun tidak boleh menjanjikannya di muka, yaitu ketika akad. Bank harus membuat akad pembukaan rekening yang isinya mencakup izin penyaluran dana yang disimpan dan persyaratan lain yang disepakati selama tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah.

 

b. Prinsip Mudharabah

Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh pemilik dana, prinsip mudharabah dibedakan menjadi dua, yaitu mudharabah muthlaqah dan mudharabah muqayyadah. Dalam kegiatan penghimpunan dana, prinsip mudharabah muthlaqah dapat diterapkan dalam pembukaan rekening tabungan dan deposito, sehingga tedapat dua jenis dalam penghimpunan dana berdasarkan prinsip ini, yaitu tabungan mudharabah dan deposito mudharabah.

 

Ada empat ketentuan yang harus dipatuhi dalam menerapkan prinsip mudharabah, baik yang berlaku untuk tabungan maupun deposito, yatu:

(1). Bank wajib memberitahukan kepada pemilik dana mengenai nisbah dan tata cara pemberian keuntungan dan atau perhitungan pembagian keuntungan serta resiko yang dapat timbul dari penyimpanan dana.

(2). Untuk tabungan mudharabah, bank dapat memberikan buku tabungan sebagai bukti penyimpanan, serta kartu ATM dan atau alat penarikan lainnya kepada penabung. Untuk deposito mudharabah, bank wajib memberikan sertifikat atau tanda penyimpanan (bilyet) deposito kepada deposan.

(3). Tabungan mudharabah dapat diambil setiap saat oleh penabung sesuai dengan perjanjian

yang telah disepakati, namun tidak boleh mengalami saldo negatif (overdraft). Deposito yang diperpanjang setelah jatuh tempo akan diperlakukan sama seperti deposito baru, tetapi bila pada akad sudah dicantumkan perpanjangan otomatis, maka tidak perlu dibuat akad baru.

(4). Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan tabungan dn deposito tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah. Mudharabah muqayyadah merupakan jenis simpanan khusus (restricted investment) di mana pemilik dana menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus diikuti oleh bank.

 

Karakteristik jenis simpanan ini adalah sebagai berikut:

(1). Pemilik dana menetapkan syarat penyaluran dana. Untuk itu bank wajib membuat akad yang mengatur persyaratan penyaluran dana simpanan khusus ini.

(2). Sebagai tanda bukti simpanan, bank menerbitkan buku simpanan khusus. Bank wajib memisahkan dana dari rekening simpanan khusus supaya tidak bercampur dengan dana dari rekening lainnya. Dana khusus harus disalurkan secara langsung kepada pihak yang diamanatkan oleh pemilik dana.

(3). Penyaluran Dana

Dalam penyaluran dana, bank syariah harus berpedoman kepada prinsip kehatihatian. Sehubungan dengan ini, bank diwajibkan untuk meneliti secara seksama calon nasabah penerima dana berdasarkan azas pembiayaan yang sehat. Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan penyaluaran dana perbankan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah. Dalam menyalurkan dana kepada nasabah, secara garis besar terdapat empat kelompok prinsip operasional syari’ah, yaitu prinsip jual beli (bai’), sewa beli (ijarah), bagi hasil (syirkah) dan pembiayaan lainnya.

 

a. Prinsip Jual Beli (Bai’)

Prinsip jual beli meliputi murabahah, salam dan istishna’. Prinsip murabahah umumnya diterapkan dalam pembiayaan pengadaan barang investasi. Skim murabahah sangat berguna bagi seseorang yang membutuhkan barang secara mendesak tetapi kekurangan dana. Ia kemudian meminta kepada bank agar membiayai pembelian barang tersebut dan bersedia menebusnya pada saat barang diterima. Salam adalah pembelian barang untuk pengantaran (delivery) yang ditangguhkan dengan pembayaran di muka. Salam dalam perbankan biasanya diaplikasikan pada pembiayaan berjangka pendek untuk produksi agribisnis atau industri sejenis lainnya. Apabila hasil produksi yang diterima cacat atau tidak sesuai dengan akad, maka produsen harus bertanggungjawab dengan cara antara lain mengembalikan dana yang telah diterimanya atau mengganti dengan barang yang sesuai pesanan. Mengingat bank tidak menjadikan barang yang dibeli atau dipesannya sebagai persediaan (inventory). Istishna’ menyerupai salam, namun istishna’ pembayarannya dapat di muka, dicicil atau di belakang/kemudian. Skim istishna’ dalam bank syariah umumnya diaplikasikan pada pembiyaan manufactur, industri kecil dan konstruksi.

 

b. Prinsip Sewa Beli (Ijarah Wa Iqtina’ atau Ijarah muntahiyyah Bittamlik) Ijarah wa iqtina’ atau ijarah muntahiyyah bittamlik adalah akad sewa menyewa suatu barang antara bank dan nasabah di mana nasabah diberi kesempatan untuk membeli obyek sewa pada akhir akad. Dalam dunia usaha pola perjanjian ini dikenal dengan financial lease. Harga dan sewa beli ditetapkan bersama pada awal perjanjian.

 

c. Prinsip Bagi Hasil (syirkah)

Beberapa bentuk produk yang menggunakan prinsip bagi hasil adalah musyarakah, mudharabah mutlaqah, dan mudharabah muqayyadah. Pengaplikasian musyarakah dalam perbankan, umumnya untuk pembiayaan usaha di mana nasabah dan bank sama-sama menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut. Semua modal dicampur untuk dijadikan modal usaha, dan manajemennya pun dikelola bersama-sama.

 

Dalam pengimplementasian produk mudharabah muthlaqah, jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal harus berupa uang tunai dan apabila modal diserahkan secara bertahap diperhitungkan dengan cara perhitungan dari pendapatan proyek (revennue sharing) dan dari perhitungan keuntungan proyek (profit sharing).

 

Karakteristik mudharabah muqayyadah pada dasarnya sama dengan persyaratan mudharabah mutlaqah, perbedaannya adalah pada penyediaan modal yang hanya untuk kegiatan tertentu dan dengan syarat yang sepenuhnya ditetapkan oleh bank.

 

Secara ringkas di sini dapat dikemukakan produk-produk bank yang ditawarkan bank

syariah sebagai berikut:

No

PRODUK / JASA

PRINSIP SYARIAH

01

Giro

III. Wadi’ah Dhamanah

02

Tabungan

Wadi’ah Dhamanah dan Mudharabah

03

Deposito

Mudharabah

04

Simpanan Khusus

Mudharabah Muqayyadah

05

Dana Talangan

Qardh

06

Penyertaan

Musyarakah

07

Sewa Beli

Ijarah Muntahiyyah bittamlik (Ijarah wa Iqtina’)

08

Pembiayaan Modal Kerja

Mudharabah atau Murabahah

09

Pembiayaan Proyek

Mudharabah atau Musyara

10

Pembiayaan Sektor Pertanian

Bai’ al-Salam

11

Pembiayaan Untuk Akuisisi Aset

Ijarah Muntahiyyah bittamlik

12

Pembiayaan Eksport

Mudharabah, Musyarakah dan Murabahah

13

Anjak Piutang

Hiwalah

14

Letter Of Credit (L/C)

Wakalah

15

Garansi Bank

Kafalah

16

Inkaso Transfer

Wakalah dan Hawalah

17

Pinjaman Sosial

Qardh al-Hasan

18

Surat Berharga

Mudharabah, Qardh, Bai’ al-Dayn

19

IV. Save Deposit Box

Wadi’ah Amanah

20

Jual Beli Valas

Sharf

21

Pegadaian

Rahn

Disarikan dari Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah, h. 90-116

 

 

(3) Prinsip Titipan atau Simpanan (Al-Wadi’ah)

Al-wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja sipenitip menghendaki. Pada dasarnya penerima simpanan adalah yad al-amanah (tangan amanah) artinya tidak bertanggungjawab atas kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada aset titipan selama hal ini bukan karena kalalaian penerima dalam memelihara barang titipan. Akan tetapi dalam aktivitas perekonomian modern penerima simpanan tidak mungkin akan meng-idlekan aset tersebut tetapi mempergunakannya dalam aktivitas perekonomian tertentu. Karenanya harus memenita izin dari penitip untuk kemudian mempergunakan asetnya dengan menjamin akan mengembalikannya secara utuh. Pihak penerima titipan dapat membebankan biaya kepada penitip sebagai biaya penitipan.

Bank sebagai penerima simpanan dapat memanfaatkan titipan atau simpanan tersebut untuk tujuan: giro dan tabungan berjangka. Konsekuensi dari tangan penanggung ini (bank), semua keuntungan yang dihasilkan dari dana titipan tersebut menjadi milik bank, demikian juga bank adalah penanggung seluruh kumungkinan kerugian. Sebagai imbalan penyimpan memperoleh jaminan keamanan terhadap asetnya juga fasilitas giro lainnya. Bank tidak dilarang untuk memberikan semacam insentif berupa bonus dengan catatan tidak disyaratkan sebelumnya dan jumlahnya tidak ditetapkan dalam nominal atau persentase secara advance, tetapi merupakan kebijakan dari manajemen bank.

(4) Prinsip Bagi Hasil (Profit-Sharing)

Secara prinsip dalam perbankan syariah yang paling banyak dipakai adalah akad utama: al-musyarakah dan al-mudharabah, sedangkan al-muzara’ah dan al-musaqah dipergunakan khusus untuk plantation financing atau pembiayaan pertanian oleh beberapa bank Islam.

Al-musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

Sedangkan Al-mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan 100% modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian pengelola. Seandainya kerugian tersebut akibat kecurangan atau kelalaian pengelola, maka pengelola harus bertanggungjawab atas kerugian tersebut.

DAFTAR BACAAN

 

————,Statistik Ekonomi Keuangan Indonesia, Bank Indonesia, Jakarta. Tahun 1995 s/d Desember 2001.

 

Aunuddin. 1989. Analisis Data. PAU Ilmu Hayat IPB. Bogor.

 

Antonio Safii Muhammad, M.Sc. Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Bank Indonesia, Jakarta, 2000.

 

Antonio, M. Syafi’i. 1999. Bank Syariah : Wacana Ulama dan Cendekiawan. Tazkia Institute. Jakarta

 

Arifin, Zainul. Memahami Bank Syariah : Lingkup, Peluang, Tantangan dan Prospek. AlvaBet. Jakarta

 

Bank Indonesia. 2002. Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia. Bank Indonesia. Jakarta

 

Bangun, Pajung. 1999. Kebudayaan Batak dalam Koentjaraningrat 1999. Manusia dan Kebudayaan di Indonesia. Penerbit Jambatan. Jakarta.

 

Ebrahim, M.Shahid dan Tan Kai Joo. Islamic Banking in Brunei Darussalam. International Jurnal of Social Economics. Vol 28/No.4/2001

 

Hamidi, Lutfi. 2003. Jejak-Jejak Ekonomi Syariah. Senayan Abadi Publishing. Jakarta

 

Hosmer, D.W. dan S. Lemeshow. 1989. Applied Logistic Regression. John Wiley & Sons, New York

 

Haroa, Sudin. dkk. 1994. Bank Patronage Factors of Muslim and Non-Muslim Customers.

 

International Journal of Bank Marketing. Vol 12 No.1

 

Koentjaraningrat. 1999. Manusia dan Kebudayaan di Indonesia. Penerbitan Jambatan. Jakarta

 

Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Bank Syariah. Pedoman Sistem Komputerisasi Pada Bank Perkreditan Rakyat Syariah. Tehnik Bagi Hasil. Modul Pelatihan.

 

Metawa, Saad dan Mohammad Atmossawi. 1998. Banking Behaviour of Islamic Bank Customers: perspective abd implication. International Journal of bank Marketing Vol 16 No.7

 

Metwally. M.M, Prof. DR., Teori dan Model Ekonomi Islam, PT. Bankit Daya Insana, Jakarta, 1995

 

Naser ,Kamal; Ahmad Jamal; Khalid Al-Khatib. 1999. Islamic Bank: a study of Customer Satisfaction and Preferences in Jordan. International Journal of Bank Marketing Vol 17 No. 3 

Naser, Kamal dan Luiz Montinho. 1997. Strategic Marketing Management: The Case of Islamic Banks. International Journal of Bank Marketing Vol. 15 No.6

 

Sjahdeini, S. Remy. 1999. Perbankan Islam: Kedudukan dan Peranannya Dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia. Grafiti. Jakarta.

Siddiqi, M.N., “Rational of Islamic Bank”, International for Islamic Economic, Jeddah, 1981.

 

Suma, M Amin, SH,MA,MM,Prof,Dr,Drs, Menggali Akar Mengrai Serat Ekonomi dsn keuangan Islam,Kholam Publishing, Tanggerang, 2008.

 

Suma, M Amin, SH,MA,MM,Prof,Dr,Drs, Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional,Kholam Publishing, Tanggerang, 2006.

 

Skha Consulting. 2001. Potensi Peran Bank Indonesia dalam Pengembangan Industri Perbankan Syariah Nasional. Jakarta

 

CURRICULUM VITTAE

Marsudi

Marsudi

Name : M A R S U D I
Place & Date of Birth : Kebumen, February, 07, 1964.
Address : Jl. Kedoya Duri Raya Gg. Masjid Al-Uchwah II No. 24
Kedoya Selatan Kebon Jeruk Jakarta Barat (11521)
Telp & Fax. : +62.21. 5819564 HP. +62.8161107385
E-mail : billmarsudi@yahoo.com

Educations
1. Doctorate degree (S3) on Islamic Economics & Finance Trisakti University
2. MM Program ( S2 ) Tarumanagara University (UNTAR) Jakarta, Marketing Management
3. Indraprasta PGRI University/STKIP PGRI Institute (S1) Jakarta, English Departement.
4. Islamic Boarding School /Pondok Pesantren
5. Junior High School (MTs) and Senior High School (MA) at Al-Ihya Ulumaddin Kesugihan I Cilacap Central Java.
6. Roudlotul Mubtadiin Islamic College Jember East Java.
7. Mafatihul Huda Islamic School – Kebumen Central Java.
8. Elementary School (SD).Kebumen Central Java.
Activities
1. Chairman of Induk Koperasi Pondok Pesantren ( INKOPONTREN )
2. General Chairman of Islamic boarding school assosiation for economic development (Asosiasi Pemberdayaan Ekonomi Pondok Pesantren (APEP)
3. Daarul Uchwah Islamic College Jakarta ( President Director )*
4. Barokaturrahman Islamic College Bekasi ( President Director )*
5. Koperasi Nasional Hakmitra Lingkar Mandiri (Treasury )*
6. Koperasi Majlis Ta’lim Bait Rahman ( Chairman )*
7. Lecturer of Fiq Mu’amalah on Azzahra University Jakarta
8. Lecturer of Ghozalian Economic Theory ( Al-Ihya Book ) Trisakti University Jakarta
Activities
1. Chairman of Induk Koperasi Pondok Pesantren ( INKOPONTREN )
2. General Chairman of Islamic boarding school assosiation for economic development (Asosiasi Pemberdayaan Ekonomi Pondok Pesantren )
3. Daarul Uchwah Islamic College Jakarta ( President Director )*
4. Barokaturrahman Islamic College Bekasi ( President Director )*
5. Koperasi Nasional Hakmitra Lingkar Mandiri (Treasury )*
6. Koperasi Majlis Ta’lim Bait Rahman ( Chairman )*
7. Hak Mitra Group ( Corporate secretary )*
8. Hak Mitra Lingkar Gatra. PT ( President Director )*
9. Silver Trust Realty. PT ( President Director )*
10. Modular Technik International. PT ( Director )*
Organizations
1. Chairman of DPP BISMA (Harmony Among the Followers of Religions Organization).*
2. Deputy Secretary of Nahdlatul Ulama (NU) DKI Jakarta.
3. General Secretary Gerakan Ganyang Narkoba ( GEGANA ) *
4. Secretary of Nahdlatul Ulama Economic Institution DKI Jakarta, 1997.
5. Chairman of PIP (Center for Islamic College Information), 1998.
6. Chairman of Islamic Youth Preacher DKI Jakarta (Pemuda Ittihadul Muballighin)*
7. Chairman of DPP GARSANTARA (Islamic Student Organization).*
8. Secretary of Islamic Student Forum.*.
9. Chairman of Economic Movement for Islamic Boarding Shool ( Pondok pesantren )*

MARSUDI,JORDAN BERGINC Ph.D,PROF.DR.SOFYAN S HARAHAP (TRISAKTI UNIVERSITY JAKARTA)

MARSUDI, JORDAN BERGINC, PROF.DR.SOFYAN S HARAHAP(TRISAKTI UNIVERSITY)

Experiences
1. Lecturer of Asshiddiqiyah Banking Academy, 1997.
2. Lecturer of Miftahul Huda Institute (STIMA) Ciamis,1996.
3. Secretary of Asshiddiqiyah Islamic College, 1996.
4. Assistant President Director of Asshiddiqiyah Islamic College Jakarta, 1997.
5.Overseas Making Speech: China Moslem Society (Indonesian Embassy) 1999.
6.Pilgrimage / Hajj 2004
Foreign Languages : English and Arabic.
Note : *Up to now.
Jakarta, Dec, 01, 2008
MARSUDI

PERANAN FIQH MU’AMALAH DALAM PENGEMBANGAN EKONOMI DAN KEUANGAN SYARI’AH

Sief Eldin, Umar Chapra, Marsudi ( International Work Shop,IDB, London )

Sief Eldin, Umar Chapra, Marsudi ( International Work Shop,IDB, London )

PERANAN FIQH MU’AMALAH DALAM PENGEMBANGAN EKONOMI DAN KEUANGAN SYARI’AH
( REALITA DAN TANTANGAN )
OLEH: MARSUDI

1. Pendahuluan:
Islam adalah agama yang sempurna (komprehensif) yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, baik aqidah, ibadah, akhlak maupun muamalah. Salah satu ajaran yang sangat penting adalah bidang muamalah/ iqtishadiyah (Ekonomi Islam). Kitab-kitab Islam tentang muamalah (ekonomi Islam) sangat banyak dan berlimpah, Jumlahnya lebih dari seribuan judul buku. Para ulama tidak pernah mengabaikan kajian muamalah dalam kitab-kitab fikih mereka dan dalam halaqah (pengajian-pengajian) keislaman mereka. Seluruh Kitab Fiqh membahas fiqh ekonomi. Bahkan cukup banyak para ulama yang secara khusus membahas ekonomi Islam, dari kitab yang sangat kecil yang di ajarkan di seluruh pesantren di Indonesia misalnya, Safinatunnaja, taqrib,fatkhul muin sampai seperti kitab Al-Amwal oleh Abu Ubaid, Kitab Al-Kharaj karangan Abu Yusuf, Al-Iktisab fi Rizqi al-Mustathab oleh Hasan Asy-Syaibani, Al-Hisbah oleh Ibnu Taymiyah, dan banyak lagi yang tersebar di buku-buku Ibnu Khaldun, Al-Maqrizi, Al-Ghazali, dan sebagainya.
Namun dalam waktu yang panjang, materi muamalah (ekonomi Islam) cenderung diabaikan kaum muslimin, padahal ajaran muamalah bagian penting dari ajaran Islam, akibatnya, terjadilah kajian Islam parsial (sepotong-sepotong). Padahal orang-orang beriman diperintahkan untuk memasuki Islam secara kaffah (menyeluruh).

Disisi yang lain bahwa tuntutan global untuk kasus Ekonomi berbasis syariah sekarang adalah sedang booming, rame-rame seluruh bentuk company yang bergerak di bidang bisnis financial terkemuka di dunia mengadopsi system syariah untuk menjadi system unit usaha mereka.
Tidak begitu pula halnya, ketimpangan yang timbul adalah adanya Gap antara user SDM pengguna system syari’ah yang terus berkembang mengalami kekurangan stok SDM yang di anggap mampu dalam bidang syariah ini. Hal ini terjadi karena Para ahli Fiqih yang mendalam dalam hukum-hukum mu’amalah tidak ahli di bidang ekonomi dan begitu pula sebaliknya.
Ajaran muamalah adalah bagian paling penting (dharuriyat) dalam ajaran Islam. Dalam kitab Al-Mu’amalah fil Islam, Dr. Abdul Sattar Fathullah Sa’id mengatakan: “Di antara unsur dharurat (masalah paling penting) dalam masyarakat manusia adalah “Muamalah”, yang mengatur hubungan antara individu dan masyarakat dalam kegaiatan ekonomi. Karena itu syariah ilahiyah datang untuk mengatur muamalah di antara manusia dalam rangka mewujudkan tujuan syariah dan menjelaskan hukumnya kepada mereka”.

Husein Shahhathah (Al-Ustaz Universitas Al-Azhar Cairo) dalam buku Al-Iltizam bi Dhawabith asy-Syar’iyah fil Muamalat Maliyah (2002) mengatakan, “Fiqh muamalah ekonomi, menduduki posisi yang sangat penting dalam Islam. Tidak ada manusia yang tidak terlibat dalam aktivitas muamalah,karena itu hukum mempelajarinya wajib ‘ain (fardhu) bagi setiap muslim.

Gegap gempitanya perkembangan ini menjadi banyak mengundang perdebatan dalam mengaplikasikan teori-teori mu’amalah yang telah di tulis dengan rapi di kitab-kitab tersebut karena ada yang memang sudah pas bisa diaplikasikan di dunia ekonomi moderen namun juga masih banyak yang harus di ijtihadi untuk dasar hukum dan aplikasinya, dan bahkan banyak juga yang memandang dan menghukumi model ekonomi yang sedang berjalan yang datangnya dari teori kapitalis dengan sebuah Judgment Halal dan haram tanpa mau mengkritisi membuat solusi seharusnya bagaimana system-sistem syariah di aplikasikan.

2. Akad-akad mu’amalah yang ada dalam fiqih Turost dan Mu’ashiroh.

Pemikiran dan ijtihad para ulama fiqh atau aqad-aqad yang telah ada adalah tidak sedikit yang bisa menjawab hukum mu’amalah yang bersandar pada kejadian saat itu, begitu pula dalam fiqh mu’ashiroh yang menjawab kejadian kekinian antara lain :

1.Harta, Hak Milik, Fungsi Uang dan ’Ukud )akad-akad) 2.Buyu’ (tentang jual beli 3.Ar-Rahn (tentang pegadaian) 4.Hiwalah (pengalihan hutang) 5. Ash-Shulhu (perdamaian bisnis) 6. Adh-Dhaman (jaminan, asuransi) 7. Syirkah (tentang perkongsian) 8. Wakalah (tentang perwakilan) 9. Wadi’ah (tentang penitipan) 10. ‘Ariyah (tentang peminjaman) 11. Ghasab (perampasan harta orang lain dengan tidak shah) 12.Syuf’ah (hak diutamakan dalam syirkah atau sepadan tanah) 13.Mudharabah (syirkah modal dan tenaga) 14. Musaqat (syirkah dalam pengairan kebun) 15. Muzara’ah (kerjasama pertanian) 16. Kafalah (penjaminan) 17. Taflis (jatuh bangkrut) 18. Al-Hajru (batasan bertindak) 19. Ji’alah (sayembara, pemberian fee) 20. Qaradh (pejaman) 21. Ba’i Murabahah 22. Bai’ Salam 23. Bai Istishna’ 24. Ba’i Muajjal dan Ba’i Taqsith 25. Ba’i Sharf dan transaksi valas 26. ’Urbun (panjar/DP) 27. Ijarah (sewa-menyewa) 28. Riba, konsep uang dan kebijakan moneter 29. Shukuk (surat utang atau obligasi) 30. Faraidh (warisan) 31. Luqthah (barang tercecer) 32. Waqaf 33. Hibah 34. Washiat 35. Iqrar (pengakuan) 36. Qismul fa’i wal ghanimah (pembagian fa’i dan ghanimah) 37. ََََََُQism ash-Shadaqat (tentang pembagian zakat) 38. Ibrak (pembebasan hutang) 39. Muqasah (Discount) 40. Kharaj, Jizyah, Dharibah,Ushur 41. Baitul Mal dan Jihbiz 42. Kebijakan fiskal Islam 43. Prinsip dan perilaku konsumen 44. Prinsip dan perilaku produsen 45. Keadilan Distribusi 46. Perburuhan (hubungan buruh dan majikan, upah buruh) 47. Jual beli gharar,bai’ najasy, bai’al-‘inah,Bai wafa, mu’athah,fudhuli, 48. Ihtikar dan monopoli 49. Pasar modal Islami dan Reksadana 50. Atta’min, Asuransi Islam, Bank Islam, Pegadaian, MLM, dan lain-lain 51. Tabaru’, dll.

3. Akad-akad fiqh mu’amalah yang lazim diaplikasikan dalam bisnis finance
• Al-Wadiah
• At-Tabaru’, Takafful, Tadhomun
• Al -Muwalah
• Al- Mudlorobah
• Al- Musyarokah
• Al- Wakalah (Agency)
• Al-Mushaqoh
• Bai’ Al- Murabahah
• Bai’ As-salam
• Bai’ Al-Istisna’
• Al-Ijarah
• Al-Ijarah Bit-Tamlik
• Al-khawalah
• Al-Kafalah
• Ar-rahn
• Al-Qard

A.PENGERTIAN AKAD AL - MUDHARABAH
Wahbah az-Zuhaili1 dalam al-Fiqih al-Islam wa ‘Adillatuhu mengatakan bahwa definisi mudharabah adalah pemilik harta (robbul mal) memberikan kepada mudharib’ orang yang bekerja atau pengusaha’ suatu harta supaya dia mengelola dalam bisnis dan keintingan dibagi di antara mereka berdua mengikuti syarat yang mereka buat.

Sedangkan, Afzalir Rahman2 memberi definisi medharabah sebgai suatu kontrak kemitraan (partnership) yang berdasarkan pada prinsip bagi hasil dengan cara seseorang memberikan modalnya kepada lain untuk melakukan bisnis dan kedua belah pihak membagi keuntungan atau memikul beban kerugian berdasarkan isi pejanjian bersama. Pihak pertama, supplier atau pemilik modal, disebut shahibul mal dan pihak kedua, pemakai atau pengelola atau pengusaha disebut mudharib.

Kata mudharabah diambil daripada perkataan ‘darb’usaha’ di atas bumi. Dikatakan demikian karena ‘mudharib’ pengelola’ berhak untuk berbagi hasil atas tenaga dan usahanya. Selain berhak atas keuntungan, dia juga berhak untuk menggunakan modal dan berusaha menjalankannya dengan arah dan tujuan yang dikehendaki. Orang-orang Madinah menyebut kontrak ini dengan muqaradah, di mana perkataan ini diambil dari kata qard yang berarti menyerahkan’. Dalam hal ini, pemilik modal akan menyerahkan hak atas pengelolaan modal tersebut keapda pengelola (mudharib).3

Karena itu, mudharabah merupakan sebuah perjanjian di antara paling sedikit dua pihak di mana satu pihak, pemilik modal (Shahib al-mal atau rabb al-mal), mempercayakan sejumlah dana kepada pihak lain, pengusaha (mudharib), untuk menjalankan suatu aktivitas atau usaha. Jenis perjanjian ini berlawanan dengan musyarakah. Dalam musyarakah juga ada bagi hasil, tapi semua pihak berhak turut serta dalam mengambil keputusan menejerial. Dalam mudharabah, pihak pemodal tidak diberi peran dalam manajemen perusahaan. Konsekuensinya, mudharabah merupakan perjanjian PLS (Profil and loss sharing), dimana yang diperoleh para pemberi pinjaman adalah suatu bagian tertentu dari keuntungan / kerugian proyek yang telah mereka biayai.4

Juga dalam mudharabah, pihak yang menyediakan barang dagangan dan pihak yang menjalankan usaha tersebut bisa saja terdiri dari beberapa orang. Misalnya, modal bisa saja disediakan oleh beberapa orang dan usaha tersebut dijalankan beberapa orang lainnya. Kemungkianan lainnya, boleh juga modal berasal dari satu orang dan pihak yang memanfaatkannya beberapa orang. Atau, beberapa orang menyatukan modal mereka kemudian seseorang memanfaatkannya untuk menjalankan usaha. Semua bentuk ini diperbolehkan.5

B.RUKUN DAN PERSYARATAN MUDHARABAH

Rukun mudharabah akan terpenuhi sempurna apabila: (1) ada mudharib, (2) ada pemilik dana, (3) ada usaha yang akan dibagi ahsilkan, (4) ada nisbah, dan (5) ada ijab qabul.6 Sementara itu syafi’I Antonio mengatakan bahwa rukun mudharabah adalah (1) pemodal (sohibul maal), (2) pengelola (mudharib), (3) modal (maal), (4) nisbah keuntungan, (5) sighat (aqd).7
C.PENGERTIAN AKAD WAKALAH

Wakalah atau wikalah berarti penyerahan,pendelegasian, atau pemberi madat. Dalam bahasa Arab, hal ini dapat dipahami sebagai at-tawafidh. Contoh kalimat “aku serahkan urusanku kepada Allah” mewakili pengertian istilah tersebut.8 pengertian yang sama dengan menggunakan kata al-hifzhu, disebut dalam firman Allah dalam surah Ali Imran ayat 173, “Hasbunallah wani’mal wakil (cukuplah Allah sebagai penolong kami dan Dia sebaik-baik pemelihara).”

Jadi, wakalah merupakan pelimpahan, pendelegasian wewenang atau kuasa dari pihak pertama kepada pihak kedua untuk melaksanakan sesuatu atas Nama pihak pertama dan untuk kepentingan dan tanggunggjawab sepenuhnya oleh pihak pertama. Dalam hal ini, pihak kedua hanya melaksanakan seduai dengan yang disyaratkan, maka semua resiko dan tanggungjawab pihak pertama atau pemberi kuasa.

D.PENGERTIAN AKAD WADI’AH

Al-Wadi’ah dapat diartikan dengan meninggalkan atau meletakkan, yaitu meletakkan sesuatu pada orang lain untuk dipelihara atau dijaga. Sedangkan, menurut Istilah, al-wadi’ah adalah memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menjaga hartanya / barangnya dengan terang-terangan atau isyarat yang semakna dengan itu.

E.PENGERTIAN AKAD MUSYARAKAH

Musyarakah ialah perjanjian akad) antara dua pihak atau lebih dalam suatu usaha tertentu. Masing-masing pihak akan memberikan kontribusi denan kesepakatan kalau terdapat keuntungan atau kerugian masing-masing pihak mendapat margin dan menanggung resiko.9

F.PENGERTIAN MUZARA’AH

Al-Muzara’ah adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan pengarap, di mana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu (persentase) dari hasil panen.10

Al-Muzara’ah seringkali diidentikkan dengan mukhabarah.11 Di anatara keduanya terdapat sedikit [erbedaan sebagai beriut.
Muazara’ah : Benih dari pemilik Lahan Mukhabarah : Benih dari penggarap.12
G.PNGERTIAN MUSAQAH
Al-Musaqah adalah bentuk yang lebih sederhana dari muza’ah di mana si penggarap hanya bertanggungjawab atas penyiraman dan pemeliharaan sebagai imbalan, si pengarap berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen. 13

H.PENGERTIAN BA’I AL – MURABAH

Ba’I al-murabah adalah jual beli barang pada harga asal denan tambahan keuntungan yang disepakati.14 Dalam ba’I al-Murabah, penjual harus memberi tahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya. Mislanya, pedagang eceran membeli computer dari grosir dengan harga Rp. 10.000.000,00, kemudian ia menambahkan keuntungan sebesar Rp. 750.000,00 dan ia menjual kepada si pembeli dengan harga Rp. 750.000,00. pada umumnya si pedagang eceran tidak akan memedan dari grosir sebelum ada pesanan dari calon pembeli dan mereka sudah menyepakati tentang lama pembiayaan, besar keuntungan yang akan diambil pedagan eceran, serta besarnya angsuran kalau memang akan dibayar secara angsuran

Ba’I al-murabah dapat dilakukan untuk pembelian secara pemesanan dan biasa disebut sebagai murabah kepada pemesan pembeli (KPP). Dalam kitab al-Umm, Imam Syafi’I menamai transaksi sejenis dengan istilah aamir bisy-syira .15

I.PENGERTIAN BA’I AS-SALAM

Dalam pemgertian yang sederhana, ba’I as-slam berarti pembelian barang yang diserahlkan dikemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka.16
J.PENGERTIAN BA’I AL – ISTIHNA’

Transaksi ba’I al-istihna’ merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang. Dalam kontrak ini, pembuat barang menerima pesanan dari pembeli. Pembuat barang lalu berusaha melalui orang lain untuk membuat atau membeli barang menurut apesifikasi yang telah disepakati dan menjualnya kepada pembeli akhir. Kedua belah pihak bersepakat atas harga serta system pembayaran : apakah pembayaran dilakukan di muka, melalui cicilan, atau di tangguhkan sampai suatu waktu pada masa yang akan datang.17

K.PENGERTIAN AL-IJARAH

Al-Ijarah adalah Akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyah) atas barang itu sendiri. 18

L.PENGERTIAN IJARAH BIT – TAMLIK

Transaksi yag disebut dengan al-ijarah al-muntahia bit-tamlik (IMB)19 adalah sejenis perpaduan antara kontrak jual beli dan sewa atau lebih tpatnya akad sewa yang di akhiri dengan kepemilikan barang di tangan si penyewa Sifat pemindahan kepemilikan ini pula yang membedakan dengan ijarah biasa.

M.PENGERTIAN AL – HAWALAH

Al- Hawalah adalah pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Dalam istilah para ulama, hal ini merupakan pemindahan beban utang dari muhil (orang yang berutang) menjadi tanggungjawab muhal’alaih atau orang yang berkewajiban membayar utang.20

N.PENGERTIAN KAFALAH

Al-Kafalah merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dalam pengertian lain, kafalah juga berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berperang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin.21

O.PENGERTIAN AR-RAHN
Ar-Rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa rahn adalah semacam jaminan utang atau gadai.22
P.PENGERTIAN AL – QARDH

Al-Qardh adalah pemberian harta kepada oranglain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan. Dalam liberatur fiqih klasik, qardh dikategorikan dalam aqd tathawwui atau akad saling membantu dan bukan transaksi komersial.23

4. IMPLEMENTASI MUDHARABAH PADA ASURANSI SYARIAH

Takaful Keluarga ( Asuransi Jiwa ) : Cara perhitungan dengan asumsi bunga tetap ( Bunga teknik ), investasi ( saving), surplus underwriting ( Non saving ) diganti dengan Mudharabah.

Bagi Hasil mudaharabah pada asuransi Jiwa ( Life insurance )
• Bagi hasil dalam deposito dan sertifikat deposito Bank syariah.
• Bagi hasil dalam Direct Invesment
• Bagi Hasil Dalam penyertaan saham, obligasi,reksa dana,Leasing, dll.
• Bagi hasil antara peserta dan perusahaan atas hasil investasi berdasarkan skema yang diperjanjikan ( produk jiwa yg mengandung saving )
• Bagi hasil atas surplus underwriting antara peserta dan perusahaan ( produk jiwa non saving )
• Bagi hasil dlm penentuan rate premi pada produk saving maupun non saving.

CONTOH PERHITUNGAN MUDHARABAH DALAM NON SAVING

Ada 10 peserta, Premi per peserta 1 Jt, Jumlah premi = 10 jt, Loading \ Biaya 30 %, Hasil Investigasi setara dgn 10 %, Biaya Reas =1,5 jt, Biaya Klaim 2 jt, Bagi hasil 40% : 60 %.

PERHITUNGAN
Premi : 10.000.000
Loading\Biaya : (3.000.000)
Biaya Reas ( Neto ) : (1.500.000)
Premi Neto : 5.500.000
Biaya Kalim : (2.000.000 )
Klaim Reas : 1.600.000
Hasil Investasi : 1.000.000
Ta’awun ( 10%) : (1.000.000 )
Surplus yg di bagi hsl : 5.000.000
Bag Peserta 40 % X 5.100.000 = 2.040.000
Bag Perusahaan 60% X 5.100.000 = 3.060.000
Rate bagi hasil bagi peserta : 2.040.000 X 100 = 20.4%
10.000.000
Jadi Perusahaan memperoleh pengelolaan 3.000.000 + 3.060.000 = 6.060.000
Ta’awun= Membantu kumpulan lain yang klaimnya lebih besar dari premi ( kumpulan yang defisit ) dalam hal ini di asumkan.

CONTOH PERHITUNGAN MUDHARABAH ADA UNSUR SAVING

Ada 1000 peserta, Premi per peserta 1 Jt, Loading \ Biaya 35 %, Tabarru’ 5%, Hasil Investasi setara dgn 10 %, Bagi hasil 40% : 60 %.
PERHITUNGAN ( Premi Tahun 1 )
Dana Tabungan Dana Tabarru’
Premi bruto : 950.000.000 50.000.000
Loading\Biaya : 350.000.000 -
Premi Reas : - (10.500.000)
Premi yg bisa di Investasi : 600.000.000 40.000.000
Hasil Investasi : 60.000.000 4.000.000
Bagian Perusahaan : (24.000.000) (1.600.000 )
Dana Terkumpul : 636.000.000 42.400.000
Klaim ( Neto ) : (10.540.000 ) 9.000.000
Saldo dana peserta : 625..460.000 33.400.000
Perusahaan memperoleh :
Biaya = 350.000.000
Pengelolaan dana tabungan = 24.000.000
Pengelolaan dana Tabarru’ = 1.600.000
Total = 375.400.000

5. APLIKASI FIQH MU’AMALAH DALAM PERBANKAN

A. SCOPE BISNIS PERBANKAN

1. Trading, both cash delivery and deferred (al bai’)
2. Lease and lease purchase (al ijarah wa ijarah muntahiah bi tamlik
3. Partnership Investment (syirkah),
4. Deposit services (al wadi’ah), custodian dan trusteeship
5. Other services (ju’alah) such as money transfers, L/C issuance, collections (wakalah), bank guaranty (kafalah), etc.

B.SUMBER FINACE

Sumber finace dalam bank adalah INTERNAL FINANSING yang merupakan modal bank, dan EXTERNAL FINANCING yang berupa :
1. Equity financing 2. Debt financing.

• Equity Financing
• Management Share with Voting right Musyarakah / joint venture profit / loss sharing
• Perticipation share without voting right Mudharabah / trustee profit / loss sharing
• Debt Financing:
• Deferred Contract of exchange
• Lease and lease purchase-Leasing & Lease purchase
• Ijarah
• Ijarah muntahia bi tamlik
• Sales (al Bai)
• Murabahah
• Bai Bithaman Ajil
-Bai’ al Salam
-Bai’ al Istisna’

C.INTRUMENT BANK

Pada umumnya dalam menjalankan menejement bank membuat suatu instrument bank untuk menjalankan bisnisnya,beberapa instrument yang lazim digunakan seperti:
• Funding Instruments
• Financing Instruments
• Services Instruments

D.FUNDING INSTRUMENT

Untuk mendapatkan dana dari masyarakat bank syariah membuat produk :
1 Deposit account (Wadiah) Guaranteed deposit Non PLS funds.
2. General Investment Account (Mudharabah Mutlaqah) Non guaranteed
PLS Funds.
3. Special Investment Account (Mudharabah Muqayyadah) Non guaranteed
Fee base

Marsudi On International Conference ( IIUM,Kuala Lumpur )

Marsudi On International Conference ( IIUM,Kuala Lumpur )

E.FINANCING INSTRUMENTS
Adapun dana masyarakat yang sudah masuk dengan melaluli funding instrument dengan produk-produknya maka kemudihan bank memutar uang tersebut dengan cara menggunakan Financing instrument Contracts antara lain : 1. Syirkah (partnership) memakai Mudharabah, Musyarakah,2.Al Bai’ (trading) memakai Murabaha Salam, Istishna’, Ijarah, Ijarah Muntahiyah bi Tamlik 3. Ju’alah (services) memakai Wakalah (agency) Rahn (collateral) Kafalah (guarantee) Wadi’ah (deposit)4. others memakai Qard (loan) Hijr (forgiveness) Hibah (bonus) Sulh (reconciliation) Ibra’ (hair cut).

F.SERVICE INSTRUMENT

Selain financing instrument di atas, bank juga untuk melayani kebutuhan masyarakat mengeluarkan jasa-jasa antara lain :
• Wakalah (Agency)
• Kafalah (guarantee)
• Hawalah (transfer of debt)
• Ju’alah (other services)
• Rahn (collateral)

G.PIRANTI PERBANKAN

Syistem keuangan dan perbankan modern telah berusaha memenuhi kebutuhan manusia untuk menandai kegiatannya, bukan dengan dananya sendiri, melainkan dengan dana orang lain, baik dengan dengan menggunakan prinsip penyertaan dalam rangka pemenuhan permodalan (equity financing) maupun dengan prinsip pinjaman dalam rangka pemenuhan kebtuhan pembiayaan (debt financing).

Islam mempunyai hokum sendiri untuk memenuhi kebutuhan tersebut, yaitu melalui akad-akad bagi hasil (profit and loss sharing), dan akad-akad jual beli (al-ba’i) untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan (debt financing). Bank islam tidak menggunakan metode pinjam meminjam uang dalam rangka kegiatan komersial, karena setiap pinjam-meminjam uang yang dilakukan dengan persyaratan atau janji pemberian imbalan adalah termasuk riba. Oleh karena itu mekanisme operasional perbankan syariah dijalankan dengan menggunakan piranti-piranti keuangan yang mendasarkan pada prinsip-prinsip berikut:

H.PRINSIP BAGI HASIL (PROFIT AND LOSS SHARING)

1.Musyarakah (Joint Venture Profit Sharing)

Melalui kontrak ini, dua pihak atau lebih (termasuk bank dan lembaga keuangan bersama nasabahnya) dapat mengumpulkan modal mereka untuk membentuk sebuah perusahaa (syirkah al inan)” sebagai sebuah badan hokum (legal entity). Setiap pihak memiliki bagian secara proposional sesuai dengan kontribusi modal mereka dan mempunyai hak mengawasi (voting right) perusahaan sesuai dengan proposinya. Untuk pembagian keuntungan, setiap pihak menerima bagian keuntungan secara proposional dengan kontribusi modal masing-masing atau sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan sebelumnya. Bila perusahaan merugi, maka kerugian itu juga dibebankan secara proposional kepada masing-masing pemberi modal.24

Aplikasinya dalam perbankan terlihat pada abad yang diterapkan pada usaha atau proyek di mana bank membiaya sebagian saja dari jumlah kebutuhan investasi atau modal kerjanya. Selebihnya dibiayai sendiri oleh nasabah. Akad ini juga diterapkan pada sindikasi antar bank atau lembaga keuangan.

Dalam kontrak tersebut, salah satu pihak dapat mengambil alih modal pihak lain sedang pihak lain tersebut menerima kembali modal mereka secara bertahap. Inilah yang disebut Musyarakah al Mutanaqishah. Aplikasinya dalam perbankan adalah pada pembiayan proyek oleh bank bersama nasabahnya atau bank dengan lembaga keuangan diambil alih oleh pihak lainya, di mana bagian dari bank atau lambaga keuangan diambil alih oleh pihak lainnya dengan cara mengangsur. Akad ini juga dapat dilaksanakan pada mudharabah yang modal pokoknya dicicil, sedangkan usahanya berjalan terus dengan modal yang tetap.

2.Mudharabah (Trustee Profit Sharing)

Kontrak mudaharaba25 juga merupakan suatu bentuk equito financing, tetapi mempunyai bentuk (feature) yang berbeda dari musyarakah. Pada mudharabah, hubungan kontrak bukan antar pemberi modal, melainkan antara penyedia adan (shaibul maal) dengan entreprenuer (mudharib). Pada kontrak mudharabah, seseorang mudharib (dapat berupa perorangan, rumah tangga preusan atau suatu unit ekonomi, termasuk bank) memeproleh modal dari unit ekonomi lainnya untuk tujuan melakukan perdagangan. Mudharib dalam kontrak ini menjadi trustee atas modal tersebut.

Jira proyek selesai, mudharib akan mengembalikan modal tersebut lepada penyedia modal berikut Proxy keuntungan yang telah disetujui sebelumnya. Bila terjadi kerugian maka seleuruh kerugian dipikul oleh shahibul mall. Sedang mudharib kehilangn keuntungan (imbalan bagi hasil) atas verja yang telah dilakukannya.

Bank dan lembaga keuangan dalam kontrak ini dapat menjadi salah satu pihak. Mereka dapat menjadi pengelola dana (mudharib) dalam hubungan mereka dengan para penabung dan investor, atau dapat menjadi penyedia dana (shahibul maal) dalam hubungan mereka dengan pihak pengguna dana.

Ada dua tipe mudharabah, yaitu Mutlaqah (tidak terikat) dan muqayadah (terikat).26
• Mudharabah Mutlaqah : pemilik dana memberikan keleluasaan penuh kepada pengelola untuk menggunakan dan tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan. Pengelola bertanggungjawab untuk usaha sesuai dengan praktek kebiasaan usaha normal yang sehat (uruf).
• Mudharabah Muqayyadah : pemilik dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaan dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagiannya. Pengelola menggunakan modal tersebut dengan tujuan yang dinyatakan secara khusus, yaitu untuk menghasilkan keuntungan.

I.PRINSIP JUAL – BELI (Al Bai’)

Pengertian jual-beli meliputi berbagai akad pertukaran (Exchange contract) antara suatu barang dan jasa dalam jumlah tertentu atas barang jasa lainnya. Penyerahan jumlah atau halaga barang dan jasa tersebut dapat dilakukan dengan segera (cash and carry) ataupun secara tangguh (deferred). Oleh karenanya, untuk memenuhi kebutuhan tipe kontrak jual-beli tangguh (deferred contract of Exchange).
Akad berarti perikatan, perjanjian pemufakatan. Setiap akad harus memenuhi unsure-unsur pokok (rukun akad), yaitu :
• Sighat (ijab-qabul) : Ijab berarti pernyataan melakukan ikatan dan qabul berarti pernyataan menerima ikatan.
• Muta’aqidaani yaitu pihak-pihak yang berakad dan
• Ma’qud fiih (obyek akad)

Sebelum terjadi ikatan, masing-masing pihak boleh mengajukan syarat-syarat asalkan dapat diterima oleh akal sehat. Akad yang shahih (cukup rukun dan syaratnya) berlaku mengikat, sebaliknya akad yang tidak shahih (kekurangan rukun dan syaratnya) tidak berlaku dan tidak mengikat.

1.Macam-Macam Jual-Beli

Dalam fiqih muamalah, telah diidentifikasi dan diuraikan macam-macam jual-beli, termasuk jenis-jenis jual beli yang dilarang oleh Islam.
Macam atau jenis jual-beli itu antara lain:
1. Bai’ al mutlaqah, yaitu prtukaran antara barang atau jasa dengan uang. Berperan sebagai alat tukar. Jual-beli semacam ini menjiwai semua produk-produk lemabga keuangan yang didasarkan atas prinsip jual-beli.
2. Bai’ al muqayyadah, yaitu jual-beli di mana pertukaran terjadi antara barang dengan barang (barter). Aplikasi jual-beli semacam ini dapat dilakukan sebagai jalan keluar bagi transaksi ekspor yang tidak dapat mengahsilkan valuta asing (devisa). Karena itu dilakukan pertukaran barang dengan barang yang dinilai dalam valuta asing. Transaksi semacam ini lazim disebut counter trade.
3. Bai’ al sharf, yaitu jual-beli atau pertukaran satu mata uang asing dengan mata uang asing lain, seperti antara rupiah dengan dólar, dol;ar dengan yen dan sebagainya. Mata uang asing yang dalam bentuk uang giral (telegrafic transfer atau mail transfer).
4. bai’ al murahabah adalah akad jual-beli barang tertentu. Dalam transaksi jual-beli tersebut penjual menyebutkan dengan jelas barang yang diperjualbelikan, termasuk harga pembelian dan keuntungan yang diambil.
5. Bai’ al musawamah adalah jual-beli biasa, di mana penjual tidak mmeberitahukan harga pokok dan keuntungan yang didapatnya.
6. Bai’ al muwadha’ah yaitu jual-beli di mana penjual melakukan penjualan dengan harga yang lebih rendah daripada harga pasar atau dengan potongan (discount). Penjualan semacam ini biasanya hanya dilakukan untuk barang-barang atau aktiva tetap yang ila bukunya sudah Sangay rendah.
7. Bai’ as salam adalah akad jual-beli di mana pembeli membayar uang (sebesar harga) atas barang yang telah disebutkan spesifikasinya sedangkan barang yang diperjualbelikan itu akan diserahkan kemudian, yaitu pada tanggal yang disepakati. Bai’ as salam biasanya dialakukan untuk produk-produk pertanian jangka pendek.
8. Bai’ al istishna’ hampir sama dengan Bai’ as salam, yaitu kontrak jual-beli di mana harga atas barang tersebut dibayar lebih dulu tapi dapat diangsur sesuai dengan jadwal dan syarat-syarat yang disepakati bersama, sedangkan barang yang dibeli diproduksi dan diserahkan kemudian.
Di antara jenis-jenis jual-beli tersebut, yang lazim digunakan sebagi prinsip model pembiayaan Syariah adalah pembaiyaan berdasarkan prinsip bai’ al murahabah, bai’ as salam dan bai’ istisna’.

2.Al Murahabah

Murahabah adalah salah satu bentuk jual-beli yng bersifat amanah Bentuk jual-beli ini berlandaskan apda sabda Rasulullah SAW dari Syuaib ar Rumy r.a.:
“Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkahan : pertama, menjual dengan pemabayaran tangguh (murahabah), kedua, muqarradhah (nama lain dari mudharabah) dan ketiga, mencampuri tepung dengan gandum untuk kepentingan rumah, bukan untuk diperjualbelikan.”

Dalam teknis perbankan, murahabah adalah akad jual-beli antara bank selaku penyedia barang (penjual) dengan nasabah yang memesan untuk membeli barang. Bank memperoleh keuntungan jual-beli yang disepakati bersama. Rukun dan syarat mudharabah adalah sama dengan rukun dan syarat dalam fiqih, sedangkan syarat-syarat lain seperti barang, harga dan cara pembayaran adalah sesuai dengan kebijakan bank yang bersangkutan keuntungan yang disepakati bersama. Jadi nasabah mengetahui keuntungan yang diambil oleh bank.

Selama akad belum berakhir maka harga jual-beli tidak boleh berubah. Apabila terjadi perubahan maka akad tersebut menjadi batal. Cara pembayaran dan jangka waktunya disepakati bersama, bias secara lumpsum ataupun secara angsuran. Muraba dengan pembayaran secara angsuran ini disebut juga bai’ bi traman ajil. Dalam prakteknya nasabah yang memesan untuk membeli barang menunjuk fikasi dan harga yang sesuai dengan keinginannya. Atas dasar itu bank melakukan pembelian secara tunai dari pemasok yang dikehendaki oleh nasabahnya, kemudian menjualnya secara tangguh kepada nasabah yang bersangkutan.

Melalui akad murabah, nasabah dapat memenuhi kebutuhannya untuk memperoleh dan memiliki barang yang dibutuhkan tanpa harus menyediakan uang tunai lebih dulu. Dengan kata lain nasabah telah memperoleh pembiayaan dari bank untuk pengadaan barang tersebut.

3.Bai’ as salam

Dalam teknis perbankan syariah, salam berarti pembelian yang dilakukan oleh bank dari nasabah dengan pembayaran di muka dengan jangka waktu penyerahan yang disepakati bersama. Harga yang di bayarkan dalam salam tidak boleh dalam bentuk utang melainkan dalam berntuk tunai yang dibayarkan segera. Tentu saja bank tidak bermasksud hanya malakukan salam untuk memperoleh barang. Barang itu harus dijual lagi untuk memperoleh keuntungan. Oleh karena itu dalam prakteknya transaksi pembelian salam oleh bank selalu diikuti atau di barengi dengan transaksi penjualan kepada pihak atau nasabah lainnya. Apabila penjualan barang itu dengan menggunakana skema murahabah.

Pada umumnya nasabah yang memerlukan fasilitas salam adalah nasabah yang menerima pesanan dari pelanggannya dengan syarat bahwa harga atas barang itu akan dibayar estela barang diserahkannya. Sementara nasabah tidak memiliki dana yang cukup untuk melakukan pengadaan barang yang dipesan tersebut. Agar nasabah dapat memperoleh dana yang dibutuhkan itu maka ia bukan melakukan penjualan langsung kepada pemesannya, melainkan menjual kepada bank dengan salam dan posisinya sebagai penjual tehadap pemesannya digantikan oleh bank. Tentu saja harga dalam jual-beli antara bank dengan nasabah produsen dengan pemesan barang. Selisih harga itu mejadi keuntungan bank.

4.Bai’ al Istishna’

Bai’ al Istishna’ adalah akad jual-beli antara pemesan / pembeli (mustashni’) dengan produsen / penjual (shani’) di mana barang yang akan diperjualbelikan harus dibuat lebi dulu dengan kriteria yang jelas. Istishna’ hampir sama dengan bai’ as salam. Bedanya hanya terletak pada cara pembayarannya. Pada salam pembyarannya harus dimuka dan segera, sedang pada istishna’ pembayarannya boleh di awal, ditengah atau di akhir, baik sekaligus ataupun secara bertahap.

Dalam prakteknya bank bertindak sebagai penjual (shani’ ke-1) kepada pemesan / pembeli dan mensubkannya kepada producen (shani’ ke-2).

J.PRINSIP SEWA – BELI

Sewa (ijarah) dan sewa-beli (ijarah wa iqtina’ atau disebut juga ijarah muntahiyah bi tamlik) oleh para ulama’ dianggap sebagai model pembiayaan yang dibenarkan oleh syariah Islam. Model inisecar konvensional dikenal sebagai operating lease dan financing lease. Al ijarah atau sewa adalah kontrak yang melibatkan suatu barang ( sebagai harga ) dengan jasa atau manfaat atas barang lainnya. Penyewa dalat juga diberi opsi untuk memiliki barang yang disewakan tersebut pada saat sewa selesai, dan kontrak ini disebut al hijarah wa iqtina’ atau al ijarah muntahiyah bi tamlik, dimana akad sewa yang terjadi antara bank (sebagai pemilik barang) dengan nasabah ( sebagai penyewa ) dengan cicilan sewanya sudah termasuk cicilan pokok harga barang.

K.PRINSIP QARD

Dalam rangka mewujudkan tanggung jawab sosialnya, bank Islam dapat memberikan fasilitas yang disebut al qard al hasan, yaitu penyediaan pinjaman dana kepada pihak-pihak yang patut mendapatkan. Secara syariah peminjam hanya berkewajiban membayar kembali pokok pinjamannya, walaupun Syariah membolehkan peminjam untuk memberikan imbalan sesuai dengan keikhlasannya, tetapi bank sama sekali dilarang untuk meminta imbalan apapun.
Bank juga dapat menggunakan akad ini sebagai produk pelengkap untuk memfasilitasi nasabah yang membutuhkan dana talangan segera untuk jangka waktu yang sangat pendek.

L.PRINSIP AL WADI’AH ( TITIPAN )

Ada dua tipe wadi’ah, yaitu wadi’ah yad amanah dan wadi’ah yad dhamanah.

1.Wadi’ah Yad Amanah

Wadi’ah yad amanah adalah akad titipan di mana penerima titipan (custodian) adalah penerima keprcayaan (trustee), artinya ia tidak diharuskan mengganti segala resiko kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada asset titipan, kecuali bila hal itu terjadi karena akibat kelalaian atau kecerobohan yang bersangkutan atau bila status titpan telah berubah menjadi wadi’ah yad dhamana.

Dibawah prinsip yad amanah ini aset titipan dati setiap pemilik harus dipisahkan, dan aset tersebut tidak boleh dipergunakan dan custodian tidak berhak untuk memanfaatkan asset titipan tersebut. Status penerim titipan berdasarkan wadi’ah yad amanah akan berubah menjadi wadi’ah yad dhamanah apabila terjadi salah satu dari dua hal ini (1) harta dalam titipan telah dicampur, dan (2) custodian menggunakan harta titipan.

Penerapannya dalam perbankan dapat dilahat, misalnya dalam pelayanan jasa penitipan surat-surat berharga (custodian).

2.Wadi’ah Yad Dhamanah

Wadia’ah Yad Dhamanah adlah akad titipan di mana penerima titilan (custodian) adlah trustee yang sekaligus penjamin (guarantor) keamanan aset yang dititipkan. Penerima simpanan bertanggungjawab penuh atas segala kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada asset titipan tersebut.

Dengan prinsip ini, custodian menerima simpanan harta dati pemiliknya yang memerlukan jasa penitipan, dan penyimpanan mempunyai kebebasan mutlak untuk menariknya kembali sewaktu-waktu. Di bawah prinsip ini harta titipan tidak harus dipisahkan dan dapat digunakan dalam perdagangan, dan custodian berhak atas pendapatan yang diperoleh dari pemanfaatan harta titipan dalam perdagangan.

Jadi custodian memperoleh izin dari pemilik harta untuk menggunakannya dalam perniagaan selama harta tersebut berada di tangannya. Penyimpan sewaktu-waktu dapat menarik sebagian atau seluruh harta yang mereka miliki. Dengan demikian mereka memerlukan jaminan penerimaan kembali atas simpanan mereka.

Semua keuntungan yang dihasilkan dari penggunaan harta tersebut selama dalam status simpanan adalah menjadi hak custodian. Tetapi custodian diperbolehkan memberikan bonus kepada pemilik harta atas kehendaknya sendiri, tanpa diikat oleh perjanjian.

L.Prinsip Rahn

Dalam teknis perbankan, akad ini dapat dipergunakan sebagai tamabahan pada pembiayaan yang beresiko dan memerlukan jaminan tamabahan. Akad ini juga dapat menjadi produk tersendiri untuk melayani kebutuhan nasabah guna keperluan yang bersifat jasa dan konsumtif, seperti pendidikan, kesehatan dan sebagainya. Bank atau lembaga keuangan tidak menarik manfaat apapun kecuali biaya pemeliharaan atau keamanan barang yang digadaikan tersebut.

M.Prinsip Wakalah

Dalam aplikasinya pada perbankan Syariah, wakalah biasanya diterapkan untuk penerbitan Letter Of Credit (L/C) atau penerusan permintaan akan barang dalam negeri dari bank di luar negeri (L/C ekspor). Wakalah juga diterapkan untuk mentransfer dana nasabah kepada pihak lain.

N.Prinsip Kafalah

Ada tiga jenis kafalah, yaitu:
• Kafalah bin nafs, yaitu jaminan dari diri si penjamin (personal guarantee);
• Kafalah bin maal, yaitu jaminan pemabayaran utang atau pelunasan utang. Aplikasinya dalam perbankan dapat bebrbentuk jaminan uang muka (advance payment bond) atau jaminan pembayaran (payment bond)
• Kafalah muallaqah, yaitu jaminan mutlak yang dibatasi oleh kurun tertentu dan mutlak tujuan tertentu. Dalam perbankan mdern hal ini diterapkan untuk jaminan pelaksanaan suatu proyek (performance bonds) atau jaminan penawaran (bid bonds).

O.Prinsip Hawalah

Di pasar keuangan konvensional praktek hawalah dapat dilihat pada transaksi anjak piutang (factoring). Namun sebagaimana diuraikan di atas, kebanyakan ulama tidak memperbolehkan mengambil manfaat (imbalan) atas pemindahan utang / piutang tersebut.

P.Prinsip Jua’alah

Ju’alah adalah suatu kontrak di mana pihak pertama menjanjikan imbalan tertentu kepada pihak kedua atas pelaksanaan suatu tugas / pelayanan yang dilakukan oleh pihak kedua untuk kepentingan pihak pertama. Prinsip ini dapat diterapkan oleh bank dalam menawarkan berbagai pelayanan dengan mengambil fee dari nasabah seperti Referensi Bank, Informasi Usaha dan sebagainya.

Q.Prinsip sharf

Sharf adalah transaksi pertukaran antara emas dengan perak atau pertukaran valuta asing, di mana uang asing dipertukarkan dengan mata uang domestic atau dengan mata uang asing lainnya.

Bank Islam sebagai lembaga keuangan dapat menerapkan prinsip ini, dengan catatan harus memenuhi syarat-syarat yang disebutkan dalam beberapa hadits, anatara lain: (1) harus tunai; (2) serah terima harus dilaksanakan dalam majelis kontak; dan (3) bila dipertukarkan mata uang yang sama harus jumlah / kuantitas yang sama.

Sumber Bacaan :

1. Dr.H.Hendi Suhendi,Msi. Fiqh Muamalah, Raja grafindo persada.Jakarta2007.
2. Nazariyah Hamad , Mu’jam Almushtholakhaat al-iqtishodiyah fii lughotil fuqoha, Alma’had al ‘alamy lilfikril Islamy,1981 USA.
3. Lajnah Min Asaatidzah Qismul fiqh almuqoron, Qodhoya fiqhiyah mu’ashiroh, Univ Al-Azhar Kuliyah Syari’ah wal qonun,Mesir.
4. Muhammad Rawas Qal’ajy, Hamid shodiq Qonaiby, Mu’jam Lughotul Fuqoha, Darunnafais, Beirut.
5. Ir.Muhammad Syakir Sula. Asuransi Syariah, Gema Insani,Yakarta 2004.
6. Drs.Zainul Arifin,MBA,Dasar-Dasar Manajemen Bank Syari’ah, Pustaka Albert, Jakarta 2005.
7. Muhamad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari teori ke praktek, gema Insani, Yakarta 2001
8. www. Pesantren online.org.

THE BASIC FOUNDATION AND THE BRANCHES OF IMAAN

THE BASIC FOUNDATION AND THE BRANCHES OF IMAAN

 TERJEMAHAN BAIT-BAIT KITAB QOMI’ THUGHYAN

 Syech Muhammad Nawawi Bin Umar Lil Imam Zainuddin Bin Ali Bin Ahmad Assafii Alkusiini AlMalaibari

Oleh.Marsudi .

Pengasuh Pesantren Daarul Uchwah Jakarta,Pesantren Barokaturrahman Bekasi.

Email : billmarsudi@yahoo.com Mob.+628161107385

 

Puji bagi Allah yang telah jadikan  #  Cabang imannya orang disempurnakan

 

Ini bait bait dari kitab al kusyini  #  Shalawat salam kami baca saat ini

Tuk Muhammad keluarga dan para sahabat  #  Selagi bintang matahari di orbit yang tepat

 

IMAN DAN CABANG-CABANGNYA

BAPAK H.SAHUDI (ORG TUA) MARSUDI & ISTRI

BAPAK H.SAHUDI (ORG TUA) MARSUDI & ISTRI

Iman kita 77 cabangnya  #  Ahli fadal yang telah menyempurkannya

Bahwa cabang cabang iman ada 77. Dari 77 cabangnya iman yang paling utama adalah ucapan  “LAA ILAAHA ILLALLOOH”dan yang paling akhir adalah menyingkirkan rintangan yang bisa menyakitkan orang ( Dalam hal cabangnya iman 77 ). Mencakup seluruh hal-hal yang menyangkut aktivitas sehari hari di dunia maupun di akhirat.

Sebagiamana sabda Nabi Muhammad saw.

 

Cabangnya iman ada 77. yang paling utama ucapan”LAA ILAAHA ILLALLOOH” dan yang paling akhir/kecil menyingkirkan rintangan dari jalan. Dan malu adalah termasuk dari iman.( Rowahu Muhadditsuun)

Iman pada Tuhan, malaikat, kitabnya # Para Nabi dan hari akhir sirnanya

 

 

Dari 77 cabangnya iman.

1.      Iman kepada Allah ta’ala yang maha tunggal

2.      Iman kepada Malaikat.

3.      Iman kepada kitab-kitab

4.      Iman kepada para Nabi

5.      Iman kepada hari akhir.

 

Hari kebangkitan dan takdirnya Tuhan  #  Kumpul di mahsyar banyak makhluk tak tahan

6.      Iman kepada hari kebangkitan

7.      Iman kepada taqdir.

8.      Iman pada dikumpulkannya seluruh makhluk di padang masyar.

 

Orang muslim ada di sorga tempatnya  #  Orang kafir ada di neraka tempatnya

9.      Iman pada adanya surga  dan neraka

 

Cinta Tuhanmu dan takut siksaanNya   #  Mengharap rahmat dan tawakal kepadaNya

10.  Cinta Allah

11.  Takut siksa Allah.

12.  Mengharapkan rahmat dari Alloh

13.  Tawakal

Cinta Nabi dan mengagungkan derajatnya  #  Bachil agama jaga hal-hal dosanya

14.  Cinta Nabi Muhammad

15.  Mengagungkan / mengakui keluhuran derajat Nabi Muhammad.

16.  Bachil pada agama islam ( kuat dalam menjaga agama islam ).

 

Cari ilmu kemudian menyebarkannya  #  Agungkan Qur’an bersuci memulyakanya

17.  Mencari ilmu

18.  Menyebarkan ilmu

19.  Mengagungkan Al qur’an dan memulyakannya

20.  Bersuci 

Sholat dan zakat kemudian puasa  #  I’tikaf, Haji, Jihadlah anda berjasa

 

21.  Mendirikan sholat 5 waktu pada waktunya

22.   Zakat pada yang berhak

23.  Puasa bulan ramadhan

24.  I’tikaf di masjid.

25.  Haji

26.  Jihad

Jaga tempat bertahan serangan musuh  #  jarahan terserah imam yang mengasuh

27.  Menetap ada tempat diantara kaum muslimin dan kafir untuk menjaga ( melindungi tempat ) kaum muslimin.

28.  Bertahan dalam serangan musuh dan tidak melarikan diri.

29.  Menyerahkan harta jerahan / rampasan kepada imam

 

Memerdekakan budak membayar kafarat  #  Menepati janji dan syukur itu syarat

Jaga lisan dari hal-hal yang tak berguna   #  Jaga farji jangan jadi orang Tuna

30.  Memerdekakan budak

31.  Membayar Kifarat

32.  Menepati janji

33.  Syukur

34.  Menjaga ucapan dari hal-hal yang tidak berguna

35.  Menjaga alat kelmin dari hal- hal yang dilarang Allah

Laksanakan amanat tidak membunuh  #  Jauhkanlah makan haram dengan sungguh

36.  Melaksanakan amanah.

37.  Larangan membunuh orang muslim

38.  Menjaga makanan dan minuman dan hal-hal yang haram

39.  Menjaga harta dari hal-hal yang haram.

Jauhi hiasan mainan  dilarang  #  berikan nafkah yang baik tanpa kurang

40.   Menjaga pakaian, hiasan dan wadah/tempat dari yang diharamkan

41.  Menajaga permainan yang diharamkan

42.  Memberikan nafkah tidak berlebihan dan tidak kekurangan

Tinggalkan unek-unek dan hasud yang jahat  #  Jaga kehormatan  muslim anda selamat

43.  Meninggalkan unek-unek dan hasud

44.  Dilarang mencela orang muslim baik dihadapannya atau dibelakangnya.

Ikhlas karena Tuhan, senang dengan taat  #  Susah karena maksiat dan segera bertoubat

45.  Ikhlas dalam beramal 

46.  Senang karena taat susah karena kehilangan taat, menyesal karena melakukan ma’siat.

47.  Taubat.

Qurban, Aqiqah, hadiah laksanakan  #  Patuh pemerintah yang membuat kebijakan

48.  Berkorban, Aqiqah dan Hadiah.

49.  Taat pada pemerintah dalam perintah yang jelas berlaku atas peraturan peraturan syara’ .

Menjaga hak-haknya para jamaah  #  Adil dalam hukum dan dosa dicegah

Perintah bagus dan kita saling menolong  #  Amal baik dan taqwa kita tergolong

50.  Menjaga hak-hak atas jamaah ( orang muslim ).

51.  Memberikan hukum dengan adil.

52.  Amar ma’ruf nahi munkar.

53.  Gotong royong / tolong menolong atas kebaikan dan taqwa.

Malu dan berbakti kepada orang tua  #  Nyambung persaudaraan dan akhlak mulia

54.  Malu pada Allah.

55.  Berbuat baik kepada kedua orang tua.

56.  Shilaturrahmi atau menyambung tali persaudaraan.

57.  Berbudi pekerti yang baik.

Berilah ampunam hamba dan tuntunan  #  Wajib taatnya hamba kepada tuan

58.  Berbuatlah baik kepada budak / karyawan, memberikan maaf, mendidik Menafkahi sesuai kecukupannya.

59.  .Taatnya hamba pada tuannya sesuai dengan kekuatan dan kemampuannya diluar kemaksiatan.

 

 

Hak-hak kekluargaan dan anak di jaga  #  Wajib beri nafkah dan pendidikan juga

60.  . Menjaga hak-hak keluarga, suami, istri dan Pedidikan anak.

Cinta ahli agama dan njawab salam  #  Nengok orang sakit nyolati mayit yang islam

61.   Cinta ahli agama.

62.   Membalas salamnya.

63.  Menengok orang sakit. 

64.  Menyolati mayit yang muslim.

Jawab pujian orang bersin Yang muslim  #  Jauhi orang merusak jangan dzolim

65.   Menjawab pujiaannya orang muslim.

66.  Menjauh dari hal-hal yang merusak .

Hormati tetangga tamu kemudian   #  Nutupi ‘aib orang lain anda  aman

67.  Memuliakan atau menghormati tetangga.

68.   Menghormati memuliakan tamu

69.   Menutupi aibnya orang muslim.

Sabar zuhud benci campuri hak orang   #   Jauhkan ucapan kosong Jadilah dermawan

70.  Sabar           

71.   Zuhud

72.   Benci mencampuri hak-hak orang lain.

73.   Berpaling dari ucapan yang tak berguna.

74.  Dermawan

Hormati yang tua Sayangi yang muda   #  Damaikan perselisihan jangan beda

75.  Menghormati yang tua menyayangi yang muda.

76.  Mendamaikan perselisihan.

Cintai yang lain bagaikan dirinmu  #  Jadilah surga tempat kesenanganmu

77.  Mencintai orang lain sebagaimana mencintai diri sendiri.

Shalawat salam atas Nabi junjungan kita  #  keluarga dan sahabat melayani kita

 

 

WALLOHU A’LAM BISHOWAB

MARSUDI: PENGASUH PONDOK PESANTREN DAARUL UCHWAH JAKARTA DAN PONDOK PESANTREN BAROKAH DARURRAHMAN BEKASI

SMS :+628161107385